Berita Buleleng

Kadek AA Akui Bayi yang Ditemukan Tewas di Wilayah Desa Tista Buleleng Adalah Anak Kandungnya

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk menentukan apakah pria asal Desa Tista itu dapat dijerat hukum.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Dok. Istimewa
Polisi saat melakukan olah TKP terkait penemuan sesosok mayat bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng Kamis (3/6/2021) pagi. 

Namun karena takut diketahui oleh keluarga lantaran hamil diluar nikah, Silvia kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan sebuah kresek dan dimasukan ke dalam tas belanja berwarna hijau, lalu keesokan harinya dibuang tepat di depan gang rumahnya.

Mengingat bayi itu dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia, Silvia dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved