Berita Badung
15 Bandara Angkasa Pura I Perketat Koordinasi dan Penerapan Prokes Guna Menyikapi Lonjakan Kasus
PT Angkasa Pura I (Persero) memperketat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) Bandara
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Sementara itu, untuk menuju dan dari Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang dilengkapi dengan barcode atau QRcode.
Untuk tujuan Kalimantan Barat, sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Satgas Buleleng Perpanjang Penerapan PPKM Mikro, Dari Tanggal 29 Juni-13 Juli 2021
Untuk menuju dan dari Sulawesi Tengah, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 443/545/Din.Kes, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (*)