Berita Badung

15 Bandara Angkasa Pura I Perketat Koordinasi dan Penerapan Prokes Guna Menyikapi Lonjakan Kasus

PT Angkasa Pura I (Persero) memperketat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) Bandara

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Zaenal Nur Arifin
Suasana di pintu masuk terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa 29 Juni 2021 kemarin. 

Sementara itu, untuk menuju dan dari Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan  surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang dilengkapi dengan barcode atau QRcode.

Untuk tujuan Kalimantan Barat, sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan  surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

BACA JUGA: Satgas Buleleng Perpanjang Penerapan PPKM Mikro, Dari  Tanggal 29 Juni-13 Juli 2021

Untuk menuju dan dari Sulawesi Tengah, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 443/545/Din.Kes, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved