TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Buleleng.
PPKM ini diperpanjang sejak Selasa kemarin hingga 13 Juli mendatang.
BACA JUGA: Lahir Kamis Pon Uye, Mudah Tersinggung, Hidup Senang Saat Umur Ini
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, juga selaku Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suarmawan dikonfirmasi Rabu 30 Juni 2021 mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 1600/Covid019/VI/2021, pembatasan itu diantaranya, membatasi kegiatan perkantoran dengan menerapkan WHO 50 persen, dan sisanya bekerja dari rumah.
“Selain itu, kegiatan belajar mengajar juga penuh dilakukan secara daring atau online, serta jam operasional warung makan, rumah makan, restoran, kafe, dan toko modern dibatasi hingga pukul 22.00 Wita, dari sebelumnya pukul 23.00 Wita. Penerapan PPKM ini sebagai bentuk antisipasi akibat kasus Covid-19 yang meningkat di beberapa daerah termasuk Buleleng. Ini juga merupakan instruksi dari Gubernur Bali,” ucapnya.
Disisi lain, terkait perkembangan Covid-19 di Buleleng pada Rabu 30 Juni 2021 terdapat penambahan kasus baru terkonfirmasi sebanyak 24 orang.
Dengan rincian lima orang asal Kecamatan Gerokgak, empat orang asal Kecamatan Buleleng, lima orang asal Kecamatan Banjar, satu orang asal Kecamatan Busungbiu, empat orang asal Kecamatan Sukasada, tiga orang asal Kecamatan Sawan, satu orang asal Kecamatan Seririt, dan satu orang lainnya asal Kecamatan Tejakula.
Selain itu, terdapat pula penambahan satu pasien Covid-19 asal Kecamatan Gerokgak yang telah dinyatakan sembuh, serta penambahan satu kasus probable asal Kecamatan Seririt.
Dengan demikian, sisa pasien Covid-19 yang menjalani perawatan saat ini berjumlah 118 orang. (*)