Berita Denpasar

Bobol Rekening Nasabah Hampir Rp1,5 Miliar, Susila Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

I Gede Adnya Susila (25) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Adnya Susila menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Adnya Susila (25) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemuda kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 ini dituntut pidana karena telah membobol dana seorang nasabah bank di tempatnya bekerja hampir Rp1,5 miliar.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca juga: Jokowi Resmikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Denpasar Tunggu Arahan Pemprov Bali

Terhadap tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. 

"Kami akan menanggapi dalam pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu," ujar Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga. 

Sementara itu dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Adnya Susila dikenakan dakwaan berlapis.

Baca juga: Kantor Perbekel dan Bumdes Sakti Dibobol Maling, Brankas Berisi Sertifikat dan BPKB Nasabah Raib

Perbuatannya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap I Gede Adnya Susila dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas Jaksa Agung Faizal. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya terdakwa bekerja sebagai management training di BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar.

Baca juga: Kesulitan Tarik Uang, Nasabah Koperasi GASB Mesadu ke DPRD Gianyar

Kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut. 

Kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank atas nama I Made Darmawan (saksi),  tanggal 18 Juni 2020.

Terdakwa memberitahukan akan datang ke warung saksi untuk bertemu.

Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi, dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile. 

Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk menginstal aplikasi tersebut di ponsel saksi.

Terdakwa kemudian menginstal aplikasi itu dan meminta alamat email saksi untuk dimasukan ke aplikasi itu.

Setelah meng-instal aplikasi tersebut terdakwa mengembalikan ponsel saksi, dan memberitahukan bahwa aplikasi sudah aktif. 

Namun saksi tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum, karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi.

Pada saat bersamaan terdakwa juga mengunduh aplikasi yang sama di ponsel miliknya. 

Setelah selesai mengunduh aplikasi tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan proses aktifasi di ponsel saksi dan ponsel miliknya secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor ponsel, dan alamat email nasabah.

Lalu saksi selaku nasabah menerima kode melalui email dan sms.

Selanjutnya terdakwa memasukkan kode tersebut ke ponsel miliknya.

Sedangkan di ponsel saksi tidak dimasukan kode itu oleh terdakwa.

Tidak lama berselang saksi menerima telpon konfirmasi aktifasi dari layanan aktifasi.

Saat itu terdakwa mempersilahkan untuk menjawab kofirmasi dari layanan aktifasi tersebut.

Saksi saat itu memberikan korfirmasi, bahwa benar saksi selaku nasabah sedang melakukan aktifasi aplikasi itu. 

Selanjutnya terdakwa membuat PIN mobile banking untuk digunakan melakukan transaksi, kemudian terdakwa mengembalikan ponsel saksi sambil menyampaikan bahwa mobile banking telah aktif.

Padahal kenyataanya saat itu mobile banking saksi tidak aktif, melainkan yang aktif adalah mobile banking yang ada di ponsel milik terdakwa.

Terdakwa pun dengan leluasa menggunakan mobile banking milik saksi yang ada di ponselnya untuk melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik saksi ke beberapa rekening termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp1.455.150.000.

Di mana sebagian besar uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi online, juga biaya pribadinya. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved