Corona di Bali
BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Darurat, 3 Pasar di Denpasar Disemprot Cairan Eco Enzyme
Tiga pasar yang berlokasi di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, disemprot dengan cairan eco enzyme.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bahkan di tempat biliar, beberapa pengunjung tak menggunakan masker sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman push up.
Sementara itu, untuk tempat usaha yang masih tutup disambangi oleh petugas lalu diberikan sosialisasi agar tak ada yang melakukan pelanggaran.
Penjaga cafe yang menimbulkan kerumunan dan dibubarkan mengaku telah mengetahui tentang aturan pembatasan jam operasional.
Baca juga: Koster Akhirnya Ikut Terapkan PPKM Darurat di 9 Kabupaten/Kota se-Bali Sesuai Kriteria Level Tiga
Namun pihaknya berdalih bahwa PPKM Darurat masih belum diberlakukan.
“Saya sebenarnya sudah tahu, dan ini yang terakhir kami buka sampai larut. Besok kami akan mengikuti aturan,” kata penjaga yang tak mau disebutkan namanya itu.
Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana mengatakan sebelum melaksanakan monitoring ini pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pelaku usaha utamanya angkringan, mini market, mall serta cafe di wilayahnya.
“Kegiatan malam ini merupakan penegasan dan penajaman kepada dunia usaha baik pedagang hingga minimarket tentang pembatasan jam operasional dalam rangka PPKM Darurat,” kata Anom.
Kegiatan ini diawali dengan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.
Sementara saat pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya akan melakukan penindakan langsung karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan.
“Kami berharap dengan kegiatan ini akan memutus rantai Covid-19 di wilayah kami,” katanya.
Kepala Sub Sektor Renon, Iptu I Nyoman Sujana menambahkan sesuai dengan arahan Kapolresta Denpasar pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar.
“Apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai prosedur atau aturan yang berlaku baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Semoga masyarakat di Sumerta Kelod mau mengikuti secara baik aturan ini demi kebaikan bersama,” katanya.
Kembali Diperketat
Sementara itu, terkait semakin meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia termasuk Denpasar, pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan PPKM Darurat secara serentak se Jawa-Bali mulai tanggal 3-20 Juli.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Denpasar pun melakukan PPKM darurat.