Berita Gianyar
Peremajaan Pecalang Desa Adat Gianyar Diprotes, Ada Pecalang Berusia di Atas 50 Tahun
Peremajaan Pecalang Desa Adat Gianyar, Kecamatan/Kabupaten Gianyar menjadi pakrimik krama setempat.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Peremajaan Pecalang Desa Adat Gianyar, Kecamatan/Kabupaten Gianyar menjadi pakrimik krama setempat.
Di mana sebelumnya, pihak prajuru memberhentikan sejumlah pecalang dengan alasan suka mabuk.
Namun saat ini, sejumlah pecalang baru yang dilantik, justru tidak sesuai ketentuan.
Satu di antaranya adalah dari segi usia, yang tidak memperbolehkan pecalang berusia 50 tahun.
Berdasarkan data diterima Tribun Bali, Minggu 4 Juli 2021, mekanisme pemilihan pecalang sesuai dengan surat yang ditandatangi Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, nomor: 032/DAG/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021 yang ditujukan kepada Kelian Adat se-Desa Adat Gianyar, bahwa berdasarkan hasil Paruman di Pura Puseh Gianyar pada 18 April 2021, persyaratan pecalang yakni; Krama Mipil; usia tidak lewat dari 50 tahun; sehat jasmani dan rohani, patuh pada awig-awig Desa Adat Gianyar dan terakhir bukan ASN/PNS.
Baca juga: Demi PAD, Pemkab Gianyar Lirik Parkiran Objek Wisata Pantai
Namun dalam pemilihan tersebut, dari 39 pecalang tersebut, beberapa di antaranya berusia lebih dari 50 tahun.
Pengangkatan pecalang yang tidak sesesuai dengan hasil paruman tersebut membuat beberapa mantan pecalang tidak terima.
Mereka mempertanyakan pecalang yang baru usianya lebih dari 50 tahun dan ada juga yang bukan krama mipil.
Seorang mantan pecalang setempat, I Wayan Surija merupakan salah satu yang mempertanyakan pemilihan pecalang ini.
Namun ia menegaskan, ia tidak mempersalahkan dirinya diberhentikan sebagai pecalang.
Akan tetapi, yang membuat dirinya geram karena ada beberapa pecalang yang usianya lebih dari 50 tahun.
Baca juga: SENGKETA Tanah di Tegal Jambangan Gianyar Kembali Mencuat, Ada Warga Tidur di Reruntuhan Rumahnya
"Ini sudah tidak benar, pengangkatan pecalang baru sudah tidak sesuai dengan hasil paruman," ujarnya.
Surija pun menyebutkan beberapa nama yang usianya sudah kebih dari 50 tahun.
Di mana jumlahnya sebanyak lima orang, dan sejumlah anggota pecalang yang baru ini bukan krama mipil.
"Ini sudah jelas tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam paruman tersebut," tegasnya.
Surija didampingi I Wayan Suartama sangat menyayangkan, ada kelian yang mengatakan pecalang yang diberhentikanya karena suka mabuk.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, Petani di Gianyar Manfaatkan Listrik Percepat Pertumbuhan Tanaman
"Kalau mau jujur banyak pecalang yang masih dipertahankan suka mabuk. Jangan kepentingan pribadi dibawa dalam urusan desa adat," ujarnya.
Surija meminta kepada bendesa, agar dalam pengangkatan pecalang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam paruman.
"Kalau seperti ini, mengangkat pecalang tidak sesuai dengan persyaratan, justru akan membuat kisruh," tandasnya.
Petajuh Desa Adat Gianyar, Dewa Nyoman Agung, mengatakan, pengangkatan pecalang sudah sesuai dengan persyaratan.
Mengenai usia yang lebih dari 50 tahun, ia membantah ada pecalang yang usianya di atas 50 tahun.
Di mana dalam persyaratan usia maksimal adalah 50 tahun.
Sedangkan untuk krama yang belum mipil, persyaratannya juga sudah diubah menjadi krama mipil atau uluangkep.
"Sudah ada surat baru. Surat yang itu sudah diganti," ujarnya.
Ketua Sabha Desa Gianyar, Ida Bagus Komang Gaga Ardana, saat dikonfirmasi membenarkan ada peremajaan pecalang.
Ia mengatakan pecalang sekarang muda-muda.
Namun, saat disinggung ada pecalang yang usianya lebih dari 50 tahun yang tidak sesuai dengan aturan, ia mengatakan akan mengeceknya.
"Tiang akan cek dulu, apa benar ada yang usianya lebih dari 50 tahun," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar