Berita Tabanan
Hari Kedua PPKM Darurat di Tabanan, 6 Orang Tak Bermasker & 4 Badan Usaha Tak Sediakan Sarana Prokes
Hingga hari kedua, Minggu 4 Juli 2021 sudah ada 6 orang melanggar prokes dan 4 badan usaha tak sediakan sarana prokes.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Yustisi Penindakaan Covid 19 Kabupaten Tabanan kembali bergerak serangkaian diberlakukannya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.
Hingga hari kedua, Minggu 4 Juli 2021 sudah ada 6 orang melanggar prokes dan 4 badan usaha tak sediakan sarana prokes.
Untuk mereka yang tak bermasker dikenakan denda, dan badan usaha tak sediakan sarana prokes dipanggil ke Kantor Satpol PP Tabanan untuk dilakukan pembinaan.
Pelanggaran tersebut diperoleh saat Tim Yustisi melakukan sidak di wilayah Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri.
Baca juga: Tabanan Tunda Pelaksanaan PTM, Ikuti SE Gubernur Bali Nomor 9 tentang PPKM Darurat
Menurut data yng diperoleh dari Satpol PP Tabanan, sidak yustisi serangkaian penerapan PPKM Darurat ini berhasil melakukan penindakan 40 pelanggaran.
Rinciannya 6 orang tak gunakan masker, 4 badan usaha tak sediakan sarana protokol kesehatan, serta 30 pembinaan untuk mereka yang buka usaha melewati jam sesuai aturan.
"Selama PPKM Darurat ini kita dari tim yustisi akan setiap hari lakukan patroli gabungan keliling untuk memantau langsung pelaksanaannya di lapangan," kata Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba saat dikonfirmasi, Senin 5 Juli 2021 sembari menyebutkan pihaknya menggelar patroli gabungan bersama Dishub, TNI dan Polri di Tabanan.
Dia melanjutkan, sanksi sudah nulai diterapkan sejak Minggu 4 Juli 2021 malam kemarin.
Di hari pertama penerapan sanksi tersebut pihaknya mendapati 10 pelanggaran.
Rinciannya adalah 6 orang tak gunakan masker dan 4 badan usaha yak sediakan sarana protokol kesehatan.
"6 orang kemarin sudah didenda karena tak gunakan masker. Kemudian untuk badan usaha dipanggil karena tidak menyediakan sarana prokes.
Kita panggil dan tentunya didenda sesuai aturan perbup," tegas Sarba.
Dua item tersebut memang masuk dalam aturan Perbup Tabanan tentang pencegahan penyebaran Covid 19 yakni tanpa masker dan tanpa menyiapkan sarana protokol kesehatan.
Diluar itu, kita tidak bisa dikenakan sanksi namun diberikan pembinaan langsung.
Baca juga: Hari Kedua PPKM Darurat, Petugas Tindak 5 Orang yang Tidak Gunakan Masker di Tabanan
"Astungkara ini akan setiap hari kami pantau," tandasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan