Berita Tabanan

Penerapan PPKM Darurat di Tabanan Terus Diperketat, Masih Ada Yang Tidak Menggunakan Masker

Pada hari ketiga ini, ternyata masih ada masyarakat yang melanggar, salah satunya adalah tak menggunakan masker.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
Dok. Kodim 1619/Tabanan
Suasana saat tim gabungan melaksanakan pengawasan Pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Tabanan, Bali pada Senin 5 Juli 2021 malam 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Operasi Gabungan dari unsur Kodim 1619/Tabanan, Polres Tabanan, Dishub dan Satpol PP dalam rangka penegakan disiplin dan pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali terus dilakukan.

Bahkan pengawasannya pun semakin diperketat sesuai dengan SE Gubernur Bali No 09 Tahun 2021.

Pada hari ketiga ini, ternyata masih ada masyarakat yang melanggar, salah satunya adalah tak menggunakan masker.

Sehingga mereka yang terjaring tersebut dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut data yang berhasil diperoleh, kegiatan PPKM Darurat kali ini yang sudah memasuki hari ke tiga ini telah menyasar tiga wilayah mulai dari Kecamatan Tabanan, Kediri dan Kerambitan.

Hasilnya, 19 kali teguran lisan dilayangkan kepada pemilik usaha yang melewati aturan jam tutup, satu kali tindakan fisik, satu orang didenda karena tidak memakai masker serta 3 kali pemanggilan beberapa pemilik usaha ke Kantor Satpol PP Tabanan.

Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto yang baru melakukan serah terima langsung terjun ke lapangan memantau pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Senin 5 Juli 2021 malam kemarin.

Menurutnya, kegiatan pengawasan PPKM Darurat Jawa-Bali yang merupakan Instruksi Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut diterapkan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini secara singkat bertujuan untuk penertiban terhadap pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya.

Jam operasionalnya yang dimaksud adalah dari pukul 04.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Selanjutnya, kegiatan Pasar Senggol dibuka pukul 16.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita  dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Aktifitas keagamaan dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang sangat terbatas dan atas seizin serta diawasi pelaksanaannya oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan.

Kemudian juga fasilitas publik ditutup sementara, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat.

“Sesuai SE Bupati no 517/10/BPBD tersebut semua pihak, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan diatas dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Bupati no 44 tahun 2020 dan peraturan Perundang-undangan lainnya,” tegasnya pada Selasa 6 Juli 2021.

Dandim asal Demak Jawa Tengah ini melanjutkan, kegiatan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tabanan ini telah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli yang lalu dengan melaksanakan Operasi Gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan patroli bersama siang dan malam akan berlanjut hingga tanggal 20 Juli mendatang sesuai Surat Edaran yang telah diterbitkan.

Dan diharapkan agar masyarakat mematuhinya.

BACA JUGA: Tabanan Tunda Pelaksanaan PTM, Ikuti SE Gubernur Bali Nomor 9 tentang PPKM Darurat

“Kami harap masyarakat Tabanan mendukung penerapan PPKM Darurat ini dan semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga kasus Covid-19 di Tabanan semakin berkurang,” harapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved