Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Tim Gabungan Lakukan Penyekatan Mendadak di Tabanan, 68 Kendaraan Diminta Putar Balik

total kendaraan yang diperiksa berjumlah 253 unit terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat, roda enam.

Tayang:
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Polres Tabanan
Tim Gabungan saat melakukan penyekatan kendaraan di simpang Pos Adipura, Desa Dauh Peken, Tabanan, Selasa 6 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANANTim Gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Pemkab Tabanan menggelar kegiatan penyekatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Simpang Pos Adipura, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Selasa 6 Juli 2021.

Dalam penyekatan yang dilaksanakan sesuai dengan SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat, ada 68 kendaraan diputar balik dan 5 orang ditegur karena tak menggunakan masker dengan benar.

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Tabanan, total kendaraan yang diperiksa berjumlah 253 unit terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat, roda enam.

Kemudian dari total kendaraan tersebut, 68 unit kendaraan terpaksa diputar balik lantaran alasan bekerja pada sektor non esensial dan tujuan yang kurang jelas.

Baca juga: Penerapan PPKM Darurat di Tabanan Terus Diperketat, Masih Ada Yang Tidak Menggunakan Masker

Selain itu, 5 orang ditegur secara lisan lantaran tak menggunakan masker dengan benar seperti digunakan di dagu mereka.

“Kegiatan kali ini kita memeriksa aktivitas masyarakat yang esensial dan non esensial. Yang esensial kami persilakan melakukan aktivitas, yang non esensial kami akan batasi pergerakan dengan mengajukan beberapa pertanyaan.

 Apabila tujuan tidak penting, tidak urgent akan kami balikkan ke arah semula. Sehingga tak terjadi penumpukan aktivitas di Tabanan maupun di Denpasar,” kata Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Ni Putu Wila Indrayani, Selasa 6 Juli 2021.

Menurut AKP Wila, kegiatan ini merupakan wujud tindak lanjut dari SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat.

Sehingga bagi kendaraan yang hendak ke Denpasar ataupun kendaraan yang tidak memiliki tujuan jelas sudah pasti diputar balik.

“Dari total ratusan kendaraan yang kami periksa, ada 68 kendaraan yang terpaksa kami putar balik.

Itu karena alasan non esensial dan tidak memiliki tujuan yang jelas,” ungkapnya.

AKP Wila menyebutkan, sektor non esensial ini diantaranya seperti mereka yang bekerja di salon, arena bermain, kafe, galeri seni, tempat konser, spa, atau tempat wisata.

Mereka yang termasuk di sektor non esensial ini kita batasi sementara.

“Kemudian ketika kami mintai keterangan juga tujuannya tidak jelas, ada yang berkunjung ke keluarga ataupun jalan-jalan sehingga terpaksa kami putar balik," tegasnya.

Baca juga: Hari Kedua PPKM Darurat di Tabanan, 6 Orang Tak Bermasker & 4 Badan Usaha Tak Sediakan Sarana Prokes

Menurutnya, kegiatan penyekatan bekerjasama dengan TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.

Kegiatan ini dilakukan setiap hari selama berakhirnya PPKM Darurat tanggal 20 Juli mendatang.

Kegiatan penyekatan khususnya dilakukan pada jam aktivitas kerja.

"Kegiatan penyekatan bisa kami gelar subuh, pagi hari ataupun malam hari," tandasnya.

Tugas Luar Kota Wajib Lengkapi Surat Tugas

Terpisah, Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P.S. Siregar menegaskan, meskipun dilakukan penyekatan namun tidak dilakukan penutupan total karena sektor esensial dan krusial masih diperbolehkan melintas.

Namun pemerintah daerah harus menegaskan kembali kepada para ASN yang akan melakukan tugas ke luar wilayah dilengkapi dengan surat keterangan atau surat tugasnya.

“Saya juga sudah menyampaikan ke Bupati Tabanan agar membuat surat edaran untuk jajarannya atau staf nya yang tidak bekerja di dua sektor tersebut (non esensial), agar bisa Work From Home (WFH) ini sudah diatur instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali. Artinya kalau ada PNS nya melakukan perjalanan dinas ke Denpasar tolong dilengkapi dengan surat tugas untuk kepastian anggota yang melaksanakan penyekatan di lapangan,” jelasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved