Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Wayan Sunarta Diadili Terkait Dugaan Korupsi di LPD Belumbang, Hasil Audit Kerugian Miliaran Rupiah

Diduga terdakwa mengambil uang tabungan, deposito dan lainnya untuk kepentingan pribadinya yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD sebesar

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Sunarta saat menjalani sidang perdananya secara daring. Ia diadili terkait dugaan korupsi di LPD Belumbang, Kerambitan, Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Sunarta (42) telah menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang merupakan mantan sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belumbang, Kerambitan, Tabanan ini diadili karena diduga melakukan korupsi, yakni menyalahgunakan dana LPD.

Diduga terdakwa mengambil uang tabungan, deposito dan lainnya untuk kepentingan pribadinya yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD sebesar Rp 1.101.976.131,92.

"Dakwaan untuk terdakwa I Wayan Sunarta sudah dibacakan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan di persidangan kemarin," jelas Desi Purnami Adam didampingi Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca juga: UPDATE: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di LPD Belumbang Akan Jalani Sidang Perdana pada 6 Juli 2021

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana mendakwa kliennya dengan dakwaan primer dan subsider.

Dakwaan primer pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas dakwaan jaksa, majelis hakim memberikan waktu 1 minggu untuk terdakwa berkoordinasi dengan kami sebagai penasihat hukumnya. Apakah nanti akan mengajukan eksepsi atau tidak," ucap Desi Purnani Adam.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Tabanan telah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli dari inspektorat dan BPKP Provinsi Bali.

Dari hasil penyelidikan terdakwa mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel.

Selain itu juga digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga, kerugian Rp 1,1 Miliar ini tidak murni digelapkan oleh terdakwa.

Diduga masih ada pihak lain yang terlibat sehingga pihak penyidik melakukan pengembangan.

Adapun modus terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, diantaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).

Juga, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa dengan melakukan pungutan kepada nasabah, dimana nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk.

Baca juga: Kejari Tabanan Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi LPD Belumbang, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Selain itu, terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved