Berita Tabanan
Wayan Sunarta Diadili Terkait Dugaan Korupsi di LPD Belumbang, Hasil Audit Kerugian Miliaran Rupiah
Diduga terdakwa mengambil uang tabungan, deposito dan lainnya untuk kepentingan pribadinya yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD sebesar
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Sunarta saat menjalani sidang perdananya secara daring. Ia diadili terkait dugaan korupsi di LPD Belumbang, Kerambitan, Tabanan.
Pula, ditemukan modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Belumbang, disimpulkan penggunaan dana LPD itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.101.976.131,92. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sunarta-saat-menjalani-sidang-perdananya-secara-daring-ia-diadili-terkait-dugaan.jpg)