Berita Tabanan
Wayan Sunarta Diadili Terkait Dugaan Korupsi di LPD Belumbang, Hasil Audit Kerugian Miliaran Rupiah
Diduga terdakwa mengambil uang tabungan, deposito dan lainnya untuk kepentingan pribadinya yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD sebesar
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Sunarta (42) telah menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang merupakan mantan sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belumbang, Kerambitan, Tabanan ini diadili karena diduga melakukan korupsi, yakni menyalahgunakan dana LPD.
Diduga terdakwa mengambil uang tabungan, deposito dan lainnya untuk kepentingan pribadinya yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD sebesar Rp 1.101.976.131,92.
"Dakwaan untuk terdakwa I Wayan Sunarta sudah dibacakan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan di persidangan kemarin," jelas Desi Purnami Adam didampingi Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021.
Baca juga: UPDATE: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di LPD Belumbang Akan Jalani Sidang Perdana pada 6 Juli 2021
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana mendakwa kliennya dengan dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas dakwaan jaksa, majelis hakim memberikan waktu 1 minggu untuk terdakwa berkoordinasi dengan kami sebagai penasihat hukumnya. Apakah nanti akan mengajukan eksepsi atau tidak," ucap Desi Purnani Adam.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Tabanan telah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli dari inspektorat dan BPKP Provinsi Bali.
Dari hasil penyelidikan terdakwa mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel.
Selain itu juga digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga, kerugian Rp 1,1 Miliar ini tidak murni digelapkan oleh terdakwa.
Diduga masih ada pihak lain yang terlibat sehingga pihak penyidik melakukan pengembangan.
Adapun modus terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, diantaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).
Juga, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa dengan melakukan pungutan kepada nasabah, dimana nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk.
Baca juga: Kejari Tabanan Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi LPD Belumbang, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Selain itu, terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pula, ditemukan modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Belumbang, disimpulkan penggunaan dana LPD itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.101.976.131,92. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sunarta-saat-menjalani-sidang-perdananya-secara-daring-ia-diadili-terkait-dugaan.jpg)