Corona di Bali
Gelar Rapat Evaluasi, Pemprov Bali Akui PPKM Darurat Belum Sesuai Harapan
Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat di Bali mengkhawatirkan banyak pihak.
Oleh sebab itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wira Satya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Wali Kota se-Bali.
Rapat tersebut digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Bali, pada Rabu 7 Juli 2021 malam.
“Rapat evaluasi ini berlangsung dari pukul 19.30 Wita sampai pukul 22.00 Wita. Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wira Satya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, Kamis 8 Juli 2021.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Layanan Wifi Gratis di Badung Hanya Bisa Digunakan sampai Pukul 20.00 Wita
Ia juga mengatakan, bahwa dari hasil rapat tersebut ditemukan fakta di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan juga meningkatnya Bed Occupancy Ratio (BOR) tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19, baik BOR untuk ruang isolasi, maupun BOR ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan.
Dari evaluasi tersebut, pihaknya mengakui bahwa pelaksanaan PPKM Darurat di Bali belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan.
Padahal menurutnya tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran Covid-19 melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran Covid-19.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Di dalam SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," tambahnya.
Untuk itu, dari rapat tersebut pihaknya menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali.
“Saya sampaikan beberapa kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Evaluasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan Bupati/Wali Kota se-Bali tadi malam,” ungkapnya.
Kesepakatan itu yakni ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Ketentuan ini dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Ketentuan ini mulai diberlakukan hari Kamis 8 Juli 2021.
Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021.
“Jadi dibuat setelah rapat koordinasi selesai,” ujar pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini.
Kemudian, kesepakatan kedua yang dilakukan dalam rangka pengendalian Covid-19 adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Bali: Wiranatha Harus Lewati 5 Pemeriksaan dari Karangasem ke Tabanan
Lalu, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai pukul 20.00 Wita.
Ini dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.
"Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, tentunya ini di luar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Di luar itu, saya ulangi lagi, jam operasinya sampai pukul 20.00 Wita," tegasnya. (*).
Kumpulan Artikel Corona di Bali