Corona di Bali

Hindari Kerumunan, Wifi Gratis di Denpasar Dimatikan Pukul 20.00 Wita, juga Digelar Sidak ke Kantor

Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM selama lima hari, Menko Bidang Maritim dan Investasi, menyebut untuk di Bali aktivitas masyarakat masih tinggi

Istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM selama lima hari, Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut untuk di Bali aktivitas masyarakat masih tinggi.

Hal ini terpantau dari satelit, apalagi saat malam hari lalu-lalang kendaraan masih tampak normal.

Sorotan ini juga berlaku bagi Denpasar, khususnya di wilayah Jalan Gatot Subroto yang aktivitas pengendara masih tinggi.

Padahal telah diterapkan PPKM darurat yang seharusnya bisa menekan aktivitas dan mobilitas warga.

Baca juga: Ratusan Pelajar di Denpasar Divaksin, Dandim Badung: Lindungi Generasi Penerus dari Bahaya Covid-19

Dengan adanya evaluasi tersebut dilaksanakanlah rapat oleh Gubernur Bali dengan mengundang Bupati dan Wali Kota se-Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan dalam rapat yang juga dihadiri Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dibahas langkah-langkah penurunan mobilitas dan memperjelas instruksi menteri dalam negeri.

“Rapat digelar pukul 19.00 malam dengan menghasilkan beberapa point salah satunya penegasan jam operasional. Malam masih ramai sehingga dipertegas bahwa pembatasan jam operasional untuk toko, swalayan, warung hingga tempat makan maupun angkringan serta pedagang kaki lima tutup pukul 20.00 Wita,” kata Dewa Rai, Kamis 8 Juli 2021.

Pembatasan ini juga berlaku untuk pasar malam.

Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Tutup 4 Tempat Usaha, Buat Kerumuman Saat PPKM Darurat di Denpasar

Di mana warung makan tak boleh melayani makan maupun minum di tempat.

Ia mengatakan untuk sektor non esensial seperti mal maupun tempat hiburan tutup 100 persen.

Untuk sektor esensial seperti pasar modal, perbankan, layanan pembayaran informasi dan teknologi, ekspor impor masih diperbolehkan work from office maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk pelayanan publik beroperasi dengan work from office maksimal 25 persen.

Baca juga: Mulai Hari Ini Tempat Usaha di Denpasar Tutup Pukul 20.00 Wita, Pintu Masuk Denpasar Diperketat

Sementara untuk sektor critical seperti energi, kesehatan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk melakukan pengawasan, selain melakukan penyekatan, juga akan diadakan penyisiran atau sidak ke kantor-kantor non esensial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved