Berita Denpasar
Kasus Pembunuhan Dwi Farica Lestari, Wahyu Dituntut 13 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Wahyu Dwi Setyawan (23).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Wahyu Dwi Setyawan (23).
Terdakwa asal Dusun Krajan, Kelurahan Sumberejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini dituntut pidana terkait pembunuhan seorang wanita muda, Dwi Farica Lestari (23).
Diketahui, Dwi Farica ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di Thalia Homestay, Jalan Tukad Batanghari XA Nomor 12, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu, 16 Januari 2021, pukul 02.00 Wita.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Dampak Denpasar Zona Hitam, Pintu Keluar-Masuk Gianyar Diperketat
Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum akan mengajukan pembelaan tertulis.
"Kami akan menanggapi dengan pembelaan tertulis. Mohon waktu 1 minggu," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day.
Sementara itu, dalam surat tuntutan, JPU IB Putu Swadharma menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.
Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Tutup 4 Tempat Usaha, Buat Kerumuman Saat PPKM Darurat di Denpasar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Dwi Setyawan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU IB Putu Swadharma.
Diungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui aplikasi Michat pada 16 Januari 2021.
Kemudian terdakwa melakukan chat tawar-menawar untuk kencan satu malam dari harga Rp1 juta yang dipatok korban menjadi Rp700 ribu.
Baca juga: Mulai Hari Ini Tempat Usaha di Denpasar Tutup Pukul 20.00 Wita, Pintu Masuk Denpasar Diperketat
Setelah keduanya saling bersepakat, korban kemudian memberikan alamat untuk berkencan.
Rupanya, terdakwa sudah memiliki niat untuk menguasai barang dan uang milik terdakwa.
Terdakwa dengan sengaja membawa sebilah pisau saat bertemu dengan korban.
Karena timbul niat terdakwa untuk menguasai barang dan uang milik korban, terdakwa kemudian mendekati korban dan membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya agar korban tidak berteriak.
Baca juga: Terungkap, Dwi Farica Sempat Lakukan ini Jelang Ajal Menjemput Nyawanya di Denpasar
Lalu, terdakwa menusuk dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban kejang-kejang bersimbah darah.
Berdasarkan Visum ET Repertum disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka dan pendarahan yang hebat sehingga meninggal dunia. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar