Berita Buleleng
Dua Kasus Pembunuhan di Buleleng Jalani Sidang Putusan, Mudrayasa Divonis 13 Tahun, Lempog 11 Tahun
Dua kasus pembunuhan masing-masing terjadi di Dusun Munduk, serta di Banjar Dinas Kubuanyar memasuki sidang putusan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Dua kasus pembunuhan masing-masing terjadi di Dusun Munduk Desa/Kecamatan Banjar, serta di Banjar Dinas Kubuanyar Desa/Kecamatan Kubutambahan, pada Kamis 8 Juli 2021, memasuki sidang putusan.
Sidang dilaksanakan secara virtual di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali.
Sidang mulanya dilakukan terhadap perkara pembunuhan di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan, dengan terdakwa Ketut Mudrayasa (32).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, berpendapat jika terdakwa Mudrayasa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, yang juga menjadi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dwi Farica Lestari, Wahyu Dituntut 13 Tahun Penjara
Untuk itu, terdakwa Ketut Mudrayasa dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.
Hakim juga sempat menyebut vonis yang dijatuhkan terbilang berat, salah satunya karena terdakwa Mudrayasa telah menghilangkan nyawa orang lain.
Terdakwa juga tidak meminta maaf serta tidak memberikan santunan kepada keluarga korban.
Sementara hal yang meringankan terdakwa ialah belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya.
Atas putusan itu, terdakwa Mudaryasa yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Singaraja menyatakan menerima vonis tersebut.
Setelah membaca putusan kasus pembunuhan di Banjar Dinas Kubuanyar, sidang putusan kemudian dilanjutkan dengan kasus pembunuhan di Dusun Munduk Desa/Kecamatan Banjar, dengan terdakwa Ida Kade Suarsana alias Ida Lempog.
Majelis Hakim yang masih diketuai oleh Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, menyatakan terdakwa Ida Lempog secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Untuk itu, terdakwa divonis penjara selama 11 tahun.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Pedagang di Buleleng, Pelaku Ngaku Sakit Hati Disuruh Minum Air Got
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Di mana, JPU sejatinya mengajukan tuntutan selama 13 tahun.
Untuk itu JPU I Made Heri Permana Putra yang saat itu mengikuti sidang secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan masih pikir-pikir.
Sementara terdakwa Ida Lempog menyatakan menerima putusan tersebut. (*).
Kumpulan Artikel Buleleng