Corona di Bali
Pemprov Bali Akui PPKM Darurat Belum Sesuai Harapan, Wajib Tutup Jam 20.00!
Perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat di Bali mengkhawatirkan banyak pihak.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Lalu, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Dijemput Paksa Aparat, WNA Rusia yang Positif Covid-19 di Canggu Badung Sempat Keluar Vila Tiga Kali
Ini dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.
"Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, tentunya ini di luar sektor esensial, seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Di luar itu, saya ulangi lagi, jam operasinya sampai pukul 20.00 Wita," tegasnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Rabu 7 Juli 2021, terjadi penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 505 orang.
Ini mengkhawatirkan. Sebab itu, Pemprov Bali memutuskan membuka kembali tempat karantina bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang.
Keputusan ini diambil Gubernur Bali seusai Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali, Rabu malam.
“Maka untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati membuka kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar Covid dengan gejala sedang,” kata Dewa Indra.
Sedangkan, bagi yang mengalami gejala berat, pihaknya akan mengarahkan ke rumah sakit-rumah sakit yang ada di Bali.
Dewa Indra menyebutkan, Pemprov Bali akan membuka karantina terpusat yakni di Hotel Ibis Kuta.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta membuka layanan karantina serupa di masing-masing wilayahnya.
Dewa Indra mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, pihaknya menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan Pecalang Desa Adat.
Tidak hanya itu, sebagai upaya bersama untuk terus mengendalikan Covid, dan juga meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi Covid, ia mengatakan dalam rapat evaluasi menyepakati untuk terus meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat.
Berbagai cara dilakukan Pemprov Bali untuk menekan angka penyebaran Covid.
Salah satunya, dengan meminta Desa Adat di seluruh Bali untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong.
Posko Satgas Gotong Royong ini dilakukan guna mengendalikan mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan.
