Corona di Bali

Pemprov Bali Akui PPKM Darurat Belum Sesuai Harapan, Wajib Tutup Jam 20.00!

Perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat di Bali mengkhawatirkan banyak pihak.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pemprov Bali
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra - Pemprov Bali Akui PPKM Darurat Belum Sesuai Harapan, Wajib Tutup Jam 20.00! 

Untuk itu, pihaknya memastikan dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19.

“Untuk itu, Bapak Gubernur memberi arahan agar dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan, dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid,” kata Dewa Indra.

Dia meminta masyarakat menaati dan menyukseskan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid.

Ia memahami dan prihatin kondisi masyarakat Bali yang kesusahan akibat penerapan PPKM Daruat tersebut.

Baca juga: Cegah Terjadinya Penimbunan Kebutuhan Medis Covid-19, Polres Bangli Lakukan Pengawasan di Apotek

“Kami tentu paham dan juga prihatin dengan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang terpaksa masih kita berlakukan, mengingat penyebaran Covid di Bali masih memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi. Pemprov Bali tentu sangat memahami kondisi yang dihadapi masyarakat, terutama sekali kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid ini,” ujarnya.

Namun demikian mohon dipahami juga, bahwa melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat adalah tugas yang amat sangat penting bagi Pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas melindungi kesehatan, keselamatan jiwa masyarakat, maka pihaknya memohon sekaligus mengimbau masyarakat bisa memahami dan menempatkan kebijakan yang diambil pemerintah sebagai pilihan yang perlu kita terima bersama, dalam rangka keselamatan jiwa masyarakat.

Dewa Indra menegaskan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat, akan dilaksanakan penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung.

Penyekatan tersebut akan dijaga aparat gabungan dari polisi, TNI, Satpol PP, dan pecalang.

Ia menyebutkan, penyekatan ini untuk menyeleksi mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, menaati ketentuan WFH dan WFO.

Dewa Indra mengatakan, warga yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam SE Gubernur, akan diizinkan masuk Denpasar.

“Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing,” katanya.

Pihaknya juga bakal melakukan pengetatan pintu masuk Bali yakni di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa.

Untuk, di Bandara Ngurah Rai tentu telah dilakukan persyaratan yang sangat ketat dan juga pengawasan dari otoritas bandara yang memastikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak menunjukkan hasil Swab PCR Negatif dan tidak menunjukkan sertifikat telah divaksin, maka pasti tidak bisa terbang.

Untuk lebih mengeratkan dan mendisiplinkan masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat di Bali, Satpol PP Provinsi Bali membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved