Corona di Bali

Pemprov Bali Akui PPKM Darurat Belum Sesuai Harapan, Wajib Tutup Jam 20.00!

Perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat di Bali mengkhawatirkan banyak pihak.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pemprov Bali
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra - Pemprov Bali Akui PPKM Darurat Belum Sesuai Harapan, Wajib Tutup Jam 20.00! 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat di Bali mengkhawatirkan banyak pihak.

Oleh sebab itu, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Wali Kota se-Bali, di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Bali Rabu 7 Juli 2021 malam.

“Rapat evaluasi berlangsung pukul 19.30 Wita sampai pukul 22.00 Wita. Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, Kamis 8 Juli 2021.

Ia mengatakan, dari rapat tersebut ditemukan fakta di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan naiknya tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19 atau bed occupancy ratio (BOR).

Baca juga: WNA Positif Covid-19 Ngaku Tak Punya Uang, Kasatpol PP Badung: Yang Bersangkutan Minta Dideportasi

Dari evaluasi tersebut, pihaknya mengakui pelaksanaan PPKM Darurat di Bali belum sesuai harapan.

Padahal, menurutnya, tujuan PPKM Darurat adalah menekan penyebaran Covid melalui pengendalian mobilitas penduduk atau pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi memperluas penyebaran Covid.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Di dalam SE Gubernur No 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor, baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," tambahnya.

Untuk itu, dari rapat tersebut pihaknya menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali.

“Saya sampaikan beberapa kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Evaluasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan bupati/wali kota se-Bali tadi malam,” ungkapnya.

Kesepakatan itu, yang yakni, ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai pukul 20.00 Wita.

Ketentuan ini berlaku mulai Kamis 8 Juli 2021.

Ketentuan ini dituangkan dalam SE Gubernur Bali No 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021.

“Jadi dibuat setelah Rapat Koordinasi selesai,” ujar pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini.

Kesepakatan kedua yang dilakukan dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai WFH dan WFO.

Lalu, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Dijemput Paksa Aparat, WNA Rusia yang Positif Covid-19 di Canggu Badung Sempat Keluar Vila Tiga Kali

Ini dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.

"Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, tentunya ini di luar sektor esensial, seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Di luar itu, saya ulangi lagi, jam operasinya sampai pukul 20.00 Wita," tegasnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Rabu 7 Juli 2021, terjadi penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 505 orang.

Ini mengkhawatirkan. Sebab itu, Pemprov Bali memutuskan membuka kembali tempat karantina bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang.

Keputusan ini diambil Gubernur Bali seusai Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali, Rabu malam.

“Maka untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati membuka kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar Covid dengan gejala sedang,” kata Dewa Indra.

Sedangkan, bagi yang mengalami gejala berat, pihaknya akan mengarahkan ke rumah sakit-rumah sakit yang ada di Bali.

Dewa Indra menyebutkan, Pemprov Bali akan membuka karantina terpusat yakni di Hotel Ibis Kuta.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta membuka layanan karantina serupa di masing-masing wilayahnya.

Dewa Indra mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, pihaknya menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan Pecalang Desa Adat.

Tidak hanya itu, sebagai upaya bersama untuk terus mengendalikan Covid, dan juga meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi Covid, ia mengatakan dalam rapat evaluasi menyepakati untuk terus meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat.

Berbagai cara dilakukan Pemprov Bali untuk menekan angka penyebaran Covid.

Salah satunya, dengan meminta Desa Adat di seluruh Bali untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong.

Posko Satgas Gotong Royong ini dilakukan guna mengendalikan mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan.

Untuk itu, pihaknya memastikan dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19.

“Untuk itu, Bapak Gubernur memberi arahan agar dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan, dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid,” kata Dewa Indra.

Dia meminta masyarakat menaati dan menyukseskan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid.

Ia memahami dan prihatin kondisi masyarakat Bali yang kesusahan akibat penerapan PPKM Daruat tersebut.

Baca juga: Cegah Terjadinya Penimbunan Kebutuhan Medis Covid-19, Polres Bangli Lakukan Pengawasan di Apotek

“Kami tentu paham dan juga prihatin dengan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang terpaksa masih kita berlakukan, mengingat penyebaran Covid di Bali masih memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi. Pemprov Bali tentu sangat memahami kondisi yang dihadapi masyarakat, terutama sekali kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid ini,” ujarnya.

Namun demikian mohon dipahami juga, bahwa melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat adalah tugas yang amat sangat penting bagi Pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas melindungi kesehatan, keselamatan jiwa masyarakat, maka pihaknya memohon sekaligus mengimbau masyarakat bisa memahami dan menempatkan kebijakan yang diambil pemerintah sebagai pilihan yang perlu kita terima bersama, dalam rangka keselamatan jiwa masyarakat.

Dewa Indra menegaskan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat, akan dilaksanakan penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung.

Penyekatan tersebut akan dijaga aparat gabungan dari polisi, TNI, Satpol PP, dan pecalang.

Ia menyebutkan, penyekatan ini untuk menyeleksi mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, menaati ketentuan WFH dan WFO.

Dewa Indra mengatakan, warga yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam SE Gubernur, akan diizinkan masuk Denpasar.

“Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing,” katanya.

Pihaknya juga bakal melakukan pengetatan pintu masuk Bali yakni di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa.

Untuk, di Bandara Ngurah Rai tentu telah dilakukan persyaratan yang sangat ketat dan juga pengawasan dari otoritas bandara yang memastikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak menunjukkan hasil Swab PCR Negatif dan tidak menunjukkan sertifikat telah divaksin, maka pasti tidak bisa terbang.

Untuk lebih mengeratkan dan mendisiplinkan masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat di Bali, Satpol PP Provinsi Bali membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC).

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, di masa PPKM Darurat pihaknya masih menemukan pelanggaran prokes di masyarakat.

“TRC ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat maupun pimpinan yang tidak ter-cover tim prokes Amannusa. Sifatnya insidentil dan bereaksi cepat ke objek-objek sasaran yang kami terima,” jelas dia.

Ia menyebutkan, berbagai pelaku pelanggar prokes yang rata-rata pengusaha tersebut telah dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Bali.

Dewa Dharmadi menyebutkan, TRC tersebut terdiri dari unsur gabungan dari penegak hukum terkait seperti Satpol PP, TNI-Polri, desa adat, dan Imigrasi yang akan menangani WNA.

Baca juga: Selain Giat Penyekatan, Polisi di Bali Juga Ingatkan Bahaya Covid-19 dengan Mobil Pengeras Suara

WNA Bandel

Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, TNI-Polri dan Kanwil Kemenkumham Bali melakukan pengawasan prokes di Kuta Utara, khususnya di Canggu, Kamis.

Tim gabungan memasang barrier di pertigaan Jalan Pantai Batu Mejan Canggu dan memberhentikan WNA yang melintas tidak menggunakan masker maupun memakai masker tidak benar.

"Ini bentuk dari kita mengikuti perintah dari atasan bahwa kita harus menegakkan protokol kesehatan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak. Termasuk dalam PPKM darurat ini tujuannya untuk menekan Covid yang setiap hari kian meningkat, tentunya yang menonjol ini bandelnya WNA," tegas Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana.

"Canggu ini mendapatkan atensi khusus karena memang angka positif Covid-19 untuk WNA meningkat. Dalam beberapa waktu terakhir lebih dari 10 WNA terpapar Covid-19, bahkan tadi ada laporan dari Bapak Camat Kuta Utara ada WNA dari Rusia sudah positif lalu akan dijemput untuk karantina," jelas Kolonel Inf Made Alit. (gil/zae)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved