Corona di Bali

80 Penumpang Dikembalikan ke Ketapang, Sidak PPKM Darurat di Bali, Masih Ada Kerumunan di Swalayan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bali bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Satpol PP Denpasar
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melaksanakan penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar, Sabtu 10 Juli 2021- 80 Penumpang Dikembalikan ke Ketapang, Sidak PPKM Darurat di Bali, Masih Ada Kerumunan di Swalayan 

Sementara tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denpasar Barat menuju Jalan Setiabudi, Sutomo, Sulawesi, Diponegoro, Teuku Umar, Mahendradata, Gunung Tangkuban Perahu, dan Jalan Imam Bonjol.

Juga tak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat.

Tim gabungan yang terdiri dari Forkompinda Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kejaksaan Negeri Denpasar menggelar sidak PPKM Darurat, Sabtu.

Sidak gabungan ini menyasar sebanyak 5 tempat mulai dari swalayan, grapari, dan hotel.

Dalam pelaksanaan sidak tersebut, masih ditemukan kerumunan di salah satu swalayan yakni Tiara Dewata.

Petugas masih mendapati di swalayan tersebut masih ada kerumunan, sehingga petugas memberikan peringatan kepada pihak pengelola.

Baca juga: Sydney Lockdown, Pemerintah Australia Ingatkan Risiko Terburuk Imbas Lonjakan Kasus Covid-19

Selain itu, surat tugas untuk pengaturan karyawan yang bertugas juga tidak jelas.

Meskipun sudah ada surat tugas untuk masing-masing karyawan, namun pengelola tidak bisa menunjukkan pembagian tugas karyawan pada setiap shift-nya.

Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, sesuai instruksi Mendagri untuk sektor esensial diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen.

“Namun situasi di lapangan layanan masih seperti normal. Sehingga ini yang sangat kami khawatirkan. Walaupun pegawai ada pembatasan, namun jika tidak ada pengaturan pengunjung ini berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Agus.

Pihaknya pun menugaskan Kasatpol PP Denpasar untuk memberikan peringatan.

Menurut rencana, Senin 12 Juli 2021 akan dilakukan pemanggilan kepada pengelola untuk diberikan surat peringatan.

“Kami juga atensi Satpol PP untuk memantau di sini, apakah ada perubahan atau tidak. Kalau ternyata peringatan tersebut diabaikan maka kami akan lakukan peninjauan perizinannya. Dan bisa saja dicabut, karena ini sifatnya darurat,” katanya.

Ia mengatakan selama 8 hari pelaksanaan PPKM darurat pihaknya sudah mampu membatasi mobilitas warga di malam hari.

Namun untuk pagi hingga sore mobilitas masih tinggi sehingga pihaknya melakukan langkah antisipasi dengan menggelar sidak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved