Corona di Bali

80 Penumpang Dikembalikan ke Ketapang, Sidak PPKM Darurat di Bali, Masih Ada Kerumunan di Swalayan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bali bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Satpol PP Denpasar
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melaksanakan penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar, Sabtu 10 Juli 2021- 80 Penumpang Dikembalikan ke Ketapang, Sidak PPKM Darurat di Bali, Masih Ada Kerumunan di Swalayan 

Ia juga menambahkan, selama 8 hari pelaksanaan PPKM Darurat, kasus harian positif Covid-19 di Denpasar masih tinggi.

Bahkan dalam sehari rata-rata kasus positif mencapai 200 lebih.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, setelah pemantauan ini pihaknya akan melakukan rapat evaluasi untuk melakukan langkah-langkah lanjutan.

“Kami saksikan bersama, pelaku usaha masih belum maksimal menerapkan aturan. Faktanya di lapangan pembagian kerja belum jelas, termasuk terhadap kerumunan,” katanya.

Jansen mengatakan jika perusahaan ini tetap melanggar, maka akan dilakukan penyegelan, sidang tindak pidana ringan bahkan sampai pidana umum.

Manager Operasi Tiara Dewata, Raden Novie Setyo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terkait kekurangan yang ditemukan saat sidak tersebut.

“Dari April 2020 kami sudah lakukan penerapan prokes ketat. Masalah kami mengatur konsumen yang melakukan pembelian bahan pangan. Kebetulan juga hari Sabtu sehingga agak ramai, kalau hari biasa tidak terlalu ramai,” kata Novie.

Ia mengatakan, pegawai yang bekerja juga sudah dilakukan sistem shift.

Dari 522 pegawai, yang bertugas sehari hanya 50 persen saja.

Namun, semua petugas tersebut difokuskan di lantai bawah untuk antisipasi lonjakan pembeli.

“Intinya yang dipermasalahkan kan surat penugasan dan penegasan konsumen terkait kerumunan. Karyawan sudah 50 persen dan kami prioritaskan di kasir karena pertimbangan pengunjung banyak dan yang melayani sedikit otomatis akan muncul masalah baru, sehingga itu yang kami lakukan untuk antisipasi,” katanya.

Polresta Denpasar bersama instansi terkait lainnya mengelar pemantauan dalam rangka PPKM Darurat.

Kegiatan Ops Aman Nusa Agung II yang berlangsung, Sabtu, dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kabagops Kompol I Made Uder.

"Kegiatan hari ini menyasar apotek, swalayan dan mall. Hasil kegiatan nihil ditemukan pelanggar," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi.

Menurut Sukadi, petugas memberikan imbauan dan teguran dengan pengeras suara terkait pelaksanaan PPKM darurat.

"Dalam operasi, masyarakat diminta agar selalu menerapkan 50 persen WFO dengan prokes ketat, membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen, melampirkan absensi karyawan," tambahnya.

Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan jika pemberlakuan tidak ditaati perusahaan, tim gabungan akan menindaklanjuti dan memberikan tindakan tegas.

"Ya ditindaklanjuti, ditindak tegas sampai penyegelan dan pencabutan izin," kata Sukadi meneruskan yang disampaikan Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder.

Kota Denpasar menjadi titik episentrum penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali sehingga Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan pengetatan mobilitas penduduk. Polisi secara intensif mengimbau masyarakat agar disiplin menaati prokes dan mematuhi peraturan PPKM Darurat.

Baca juga: Andila Tak Ingin Buru-buru Sekolah Tatap Muka, 834 Siswa SMPN 3 Denpasar Ikut Vaksin

Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol Firman Nainggolan SH MH mengatakan, di Provinsi Bali yang menjadi pusat penyebaran Covid-19 adalah Kota Denpasar, maka dari itu Polda Bali melaksanakan penyekatan beberapa ruas jalan pintu masuk menuju Denpasar seperti diantaranya Pos Sekat Tohpati, Kebo Iwa (Gatsu Barat), Dewi Kunti (Jalan Sunset Road Barat), Gunung Salak (Teuku Umar Barat) dan pintu masuk menuju Denpasar lainnya, yang bertujuan untuk membatasi masyarakat luar Denpasar masuk ke wilayah Denpasar.

Firman mengatakan, pihaknya membagi personel menjadi beberapa kelompok untuk melaksanakan pemeriksaan, baik administrasi surat kerja maupun hasil swab antigen dan surat vaksin.

Selain itu, terus mengimbau masyarakat tentang pelaksanaan PPKM Darurat agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Dewan Pastoral serta Satgas Covid-19 Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar Bali memutuskan untuk menutup sementara kegiatan ibadah mulai Sabtu 10 Juli 2021.

Ketua Satgas Covid-19 gereja setempat, Vitalis Alexander, penutupan dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri No 19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali.

"Gereja Roh Kudus Katedral Denpasar, termasuk Gereja Imanuel dan Gereja Longius Kepaon ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut. Kami mengacu Inmendagri," ujar Alex kepada Tribun Bali.

Revisi Aturan

Gubernur Bali menerbitkan SE No 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua SE Gubernur Bali No 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

Dalam SE tersebut tertulis: Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Berkenaan dengan hal tersebut diantaranya disampaikan:

1. Melaksanakan angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 yang diubah menjadi: a. Huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100 persen Work From Home / WFH); dan b. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

2. Surat Edaran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari: a. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali; b. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional.

3. Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Paing, Menail), tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021. (sup/ian/riz/zae)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved