Corona di Bali

80 Penumpang Dikembalikan ke Ketapang, Sidak PPKM Darurat di Bali, Masih Ada Kerumunan di Swalayan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bali bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Satpol PP Denpasar
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melaksanakan penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar, Sabtu 10 Juli 2021- 80 Penumpang Dikembalikan ke Ketapang, Sidak PPKM Darurat di Bali, Masih Ada Kerumunan di Swalayan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bali bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar, Denpasar-Padangbai.

Penyekatan dilakukan di dua pelabuhan penyeberangan yaitu Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai.

Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya kasus harian Covid-19 di Bali.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dalam keterangan persnya mengatakan, operasi penyekatan ini didukung oleh Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga: Alasan Kasus Covid-19 Melonjak, Singapura Perketat Izin Masuk Pendatang dari Indonesia

"800 personel terlibat dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan," kata Samsi, Sabtu 10 Juli 2021.

Samsi menambahkan, penyekatan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 berupa Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku dan vaksinasi Covid-19 sekurangnya satu kali.

Dalam implementasinya di lapangan, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai.

Demikian pula sebaliknya, PPDN mendapatkan 2 kali pemeriksaan di pelabuhan (masuk dan keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Denpasar.

Khususnya bagi PPDN yang menggunakan kendaraan umum baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP atau travel), jika PPDN kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan di atas, terancam dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan.

Khusus untuk penumpang Angkutan umum, Perusahaan Angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.

"Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. Sementara di Padangbai ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap hari," katanya.

Agar tak terjadinya pemulangan kembali, Samsi meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan wajib memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya.

"Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan izin operasional," katanya.

Sementara itu Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan dengan klinik tes rapid antigen dan vaksinasi untuk PPDN.

Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.

"Jadi mulai Senin (12 Juli 2021), Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan Tes Cepat Antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk," katanya.

Di Denpasar, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan penyekatan di pintu masuk ke kota ini.

Penyekatan ini merupakan rangkaian dari penerapan PPKM Darurat di Kota Denpasar sekaligus menekan mobilitas warga yang masuk ke Denpasar.

Dalam kegiatan penyekatan ini, sebanyak 63 pengendara diminta putar balik.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pengendara yang diputar balik ini tak memiliki tujuan yang jelas ke Kota Denpasar.

“Mereka tak bisa menunjukkan bukti surat kerja atau tanda pengenal, juga tak membawa surat keterangan vaksin Covid-19,” kata Sayoga.

Untuk di pos penyekatan simpang Cokro Aminoto - Jalan Gunung Galunggung tim gabungan memutar balik 10 orang.

Selain itu, di lokasi ini 32 orang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“1 orang kami denda karena tak memakai masker, sementara 31 orang kami beri pembinaan karena memakai masker di dagu,” katanya.

Sementara di pos penyekatan Biaung 5 pengendara diputar balik.

Di pos penyekatan Jalan Kebo Iwa 29 pengendara juga diputar balik.

Serta untuk di pos penyekatan Jalan Gunung Salak 19 orang juga diputar balik.

Selain itu, pihaknya juga menerjunkan tim yang melakukan pemantauan secara mobile.

Untuk Kecamatan Denpasar Utara menyasar beberapa tempat usaha.

“Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan PPKM darurat,” katanya.

Sementara tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denpasar Barat menuju Jalan Setiabudi, Sutomo, Sulawesi, Diponegoro, Teuku Umar, Mahendradata, Gunung Tangkuban Perahu, dan Jalan Imam Bonjol.

Juga tak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat.

Tim gabungan yang terdiri dari Forkompinda Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kejaksaan Negeri Denpasar menggelar sidak PPKM Darurat, Sabtu.

Sidak gabungan ini menyasar sebanyak 5 tempat mulai dari swalayan, grapari, dan hotel.

Dalam pelaksanaan sidak tersebut, masih ditemukan kerumunan di salah satu swalayan yakni Tiara Dewata.

Petugas masih mendapati di swalayan tersebut masih ada kerumunan, sehingga petugas memberikan peringatan kepada pihak pengelola.

Baca juga: Sydney Lockdown, Pemerintah Australia Ingatkan Risiko Terburuk Imbas Lonjakan Kasus Covid-19

Selain itu, surat tugas untuk pengaturan karyawan yang bertugas juga tidak jelas.

Meskipun sudah ada surat tugas untuk masing-masing karyawan, namun pengelola tidak bisa menunjukkan pembagian tugas karyawan pada setiap shift-nya.

Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, sesuai instruksi Mendagri untuk sektor esensial diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen.

“Namun situasi di lapangan layanan masih seperti normal. Sehingga ini yang sangat kami khawatirkan. Walaupun pegawai ada pembatasan, namun jika tidak ada pengaturan pengunjung ini berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Agus.

Pihaknya pun menugaskan Kasatpol PP Denpasar untuk memberikan peringatan.

Menurut rencana, Senin 12 Juli 2021 akan dilakukan pemanggilan kepada pengelola untuk diberikan surat peringatan.

“Kami juga atensi Satpol PP untuk memantau di sini, apakah ada perubahan atau tidak. Kalau ternyata peringatan tersebut diabaikan maka kami akan lakukan peninjauan perizinannya. Dan bisa saja dicabut, karena ini sifatnya darurat,” katanya.

Ia mengatakan selama 8 hari pelaksanaan PPKM darurat pihaknya sudah mampu membatasi mobilitas warga di malam hari.

Namun untuk pagi hingga sore mobilitas masih tinggi sehingga pihaknya melakukan langkah antisipasi dengan menggelar sidak.

Ia juga menambahkan, selama 8 hari pelaksanaan PPKM Darurat, kasus harian positif Covid-19 di Denpasar masih tinggi.

Bahkan dalam sehari rata-rata kasus positif mencapai 200 lebih.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, setelah pemantauan ini pihaknya akan melakukan rapat evaluasi untuk melakukan langkah-langkah lanjutan.

“Kami saksikan bersama, pelaku usaha masih belum maksimal menerapkan aturan. Faktanya di lapangan pembagian kerja belum jelas, termasuk terhadap kerumunan,” katanya.

Jansen mengatakan jika perusahaan ini tetap melanggar, maka akan dilakukan penyegelan, sidang tindak pidana ringan bahkan sampai pidana umum.

Manager Operasi Tiara Dewata, Raden Novie Setyo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terkait kekurangan yang ditemukan saat sidak tersebut.

“Dari April 2020 kami sudah lakukan penerapan prokes ketat. Masalah kami mengatur konsumen yang melakukan pembelian bahan pangan. Kebetulan juga hari Sabtu sehingga agak ramai, kalau hari biasa tidak terlalu ramai,” kata Novie.

Ia mengatakan, pegawai yang bekerja juga sudah dilakukan sistem shift.

Dari 522 pegawai, yang bertugas sehari hanya 50 persen saja.

Namun, semua petugas tersebut difokuskan di lantai bawah untuk antisipasi lonjakan pembeli.

“Intinya yang dipermasalahkan kan surat penugasan dan penegasan konsumen terkait kerumunan. Karyawan sudah 50 persen dan kami prioritaskan di kasir karena pertimbangan pengunjung banyak dan yang melayani sedikit otomatis akan muncul masalah baru, sehingga itu yang kami lakukan untuk antisipasi,” katanya.

Polresta Denpasar bersama instansi terkait lainnya mengelar pemantauan dalam rangka PPKM Darurat.

Kegiatan Ops Aman Nusa Agung II yang berlangsung, Sabtu, dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kabagops Kompol I Made Uder.

"Kegiatan hari ini menyasar apotek, swalayan dan mall. Hasil kegiatan nihil ditemukan pelanggar," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi.

Menurut Sukadi, petugas memberikan imbauan dan teguran dengan pengeras suara terkait pelaksanaan PPKM darurat.

"Dalam operasi, masyarakat diminta agar selalu menerapkan 50 persen WFO dengan prokes ketat, membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen, melampirkan absensi karyawan," tambahnya.

Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan jika pemberlakuan tidak ditaati perusahaan, tim gabungan akan menindaklanjuti dan memberikan tindakan tegas.

"Ya ditindaklanjuti, ditindak tegas sampai penyegelan dan pencabutan izin," kata Sukadi meneruskan yang disampaikan Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder.

Kota Denpasar menjadi titik episentrum penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali sehingga Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan pengetatan mobilitas penduduk. Polisi secara intensif mengimbau masyarakat agar disiplin menaati prokes dan mematuhi peraturan PPKM Darurat.

Baca juga: Andila Tak Ingin Buru-buru Sekolah Tatap Muka, 834 Siswa SMPN 3 Denpasar Ikut Vaksin

Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol Firman Nainggolan SH MH mengatakan, di Provinsi Bali yang menjadi pusat penyebaran Covid-19 adalah Kota Denpasar, maka dari itu Polda Bali melaksanakan penyekatan beberapa ruas jalan pintu masuk menuju Denpasar seperti diantaranya Pos Sekat Tohpati, Kebo Iwa (Gatsu Barat), Dewi Kunti (Jalan Sunset Road Barat), Gunung Salak (Teuku Umar Barat) dan pintu masuk menuju Denpasar lainnya, yang bertujuan untuk membatasi masyarakat luar Denpasar masuk ke wilayah Denpasar.

Firman mengatakan, pihaknya membagi personel menjadi beberapa kelompok untuk melaksanakan pemeriksaan, baik administrasi surat kerja maupun hasil swab antigen dan surat vaksin.

Selain itu, terus mengimbau masyarakat tentang pelaksanaan PPKM Darurat agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Dewan Pastoral serta Satgas Covid-19 Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar Bali memutuskan untuk menutup sementara kegiatan ibadah mulai Sabtu 10 Juli 2021.

Ketua Satgas Covid-19 gereja setempat, Vitalis Alexander, penutupan dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri No 19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali.

"Gereja Roh Kudus Katedral Denpasar, termasuk Gereja Imanuel dan Gereja Longius Kepaon ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut. Kami mengacu Inmendagri," ujar Alex kepada Tribun Bali.

Revisi Aturan

Gubernur Bali menerbitkan SE No 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua SE Gubernur Bali No 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

Dalam SE tersebut tertulis: Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Berkenaan dengan hal tersebut diantaranya disampaikan:

1. Melaksanakan angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 yang diubah menjadi: a. Huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100 persen Work From Home / WFH); dan b. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

2. Surat Edaran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari: a. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali; b. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional.

3. Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Paing, Menail), tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021. (sup/ian/riz/zae)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved