Corona di Bali
PPKM Darurat, Kapolres Jembrana Bagi Sembako ke Warga Terdampak
Warga di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Bali, mengalami dampak dari PPKM Darurat, mulai 3 Juli 2021 lalu
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Warga di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Bali, mengalami dampak dari PPKM Darurat, mulai 3 Juli 2021 lalu.
Atas hal ini, Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dengan jajaran, Minggu 11 Juli 2021, memberikan bantuan berupa sembako.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menyatakan, Polres Jembrana bukan saja menegakkan aturan tegas bagi masyarakat untuk disiplin PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar Makin Diperketat, Ada Tambahan 4 Pos Penyekatan, Kini Jadi 11 Titik
Akan tetapi juga membagikan beras kepada warga yang terdampak penerapan PPKM Darurat.
Pihaknya memberikan bansos berupa paket sembako kepada beberapa warga masyarakat yang terdampak PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.
"Kami dari Polres Jembrana memberikan Bantuan Sosial kepada beberapa warga masyarakat Banjar Batuagung, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana khususnya yang sangat terdampak Covid-19 berupa paket sembako," ucapnya.
Kapolres Ketut berharap bantuan yang diberikan ini paling tidak bisa bermanfaat dan dapat meringankan beban warga masyarakat yang menerimanya.
“Paling tidak ini dapat meringankan beban warga,” ungkapnya.
PPKM Darurat di Denpasar: Mulai Senin Esok, Penyekatan Diperluas hingga Pintu Masuk Desa/Kelurahan
Penyekatan terkait pelaksanaan PPKM darurat di Kota Denpasar akan diperluas.
Setelah melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar, mulai Senin 12 Juli 2021 esok penyekatan juga akan dilakukan di pintu masuk masing-masing desa/kelurahan.
Hal ini dilakukan untuk menyaring warga yang datang ke Denpasar lewat jalan tikus.
“Besok satgas desa/kelurahan akan melakukan penyekatan di masing-masing wilayahnya. Yang tugas mulai dari pecalang, linmas, Babinsa, Babinkamtibmas dan aparat desa/kelurahan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu 11 Juli 2021.
Dengan demikian menurutnya warga yang lolos di pos penyekatan pintu masuk Denpasar akan tersaring kembali di penyekatan masing-masing desa/kelurahan.
Petugas di penyekatan desa/kelurahan ini juga akan menanyakan tujuannya masuk ke wilayah tersebut.
Jika bekerja maka akan dimintai surat keterangan kerja dan akan diperiksa juga apakah tempatnya bekerja termasuk sector esensial atau non esensial.
Selain itu juga akan dimintai surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat Hari ke-8 di Badung, Sekda: Kita Lihat Kesadaran Masyarakat Cukup Bagus
“Ini semakin diperketat karena kasus terus mengalami peningkatan. Dari hasil evaluasi, seminggu pelaksanaan PPKM darurat, kasus ternyata semakin meningkat, maka kami akan lakukan penyekatan lebih ketat,” katanya.
Penyekatan di wilayah desa/kelurahan ini akan digelar selama pelaksanaan PPKM darurat.
Untuk menegakkan Surat Edaran Gubernur Bali tentang penutupan sektor non esensial pihaknya juga akan menggandeng satgas desa/kelurahan.
“Karena kami tidak bisa menjangkau semua pelosok, maka yang memiliki wilayah yang kami gandeng. Nanti Satgas setempat yang akan melakukan pengawasan,” katanya.
Menurutnya, masih ramainya mobilitas warga di Denpasar juga dipengaruhi oleh sektor non esensial yang masih buka.
Baca juga: 80 Penumpang Dikembalikan ke Ketapang, Sidak PPKM Darurat di Bali, Masih Ada Kerumunan di Swalayan
“Karyawan pasti akan bekerja kalau disuruh kerja oleh pemilik perusahaan. Maka sekarang kami sasar tempat usaha atau kantornya langsung, agar semua sektor non esensial tutup atau WFH 100 persen,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan membuat penegasan atau daftar yang mana masuk sector esensial dan non esensial.
Sehingga akan semakin jelas dalam pelaksanaannya di lapangan dan tidak ada perdebatan lagi.(*).
Kumpulan Artikel Corona di Bali