Corona di Bali

25 Toko di Denpasar Tutup Sementara Selama Masa PPKM Darurat

Tim pemantauan PPKM Darurat Kota Denpasar memasang stiker tutup sementara pada 25 toko non esensial

Satpol PP Denpasar
Pemasangan stiker untuk pedagang non esensial yang masih beroperasi di Denpasar - 25 Toko di Denpasar Tutup Sementara Selama Masa PPKM Darurat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim pemantauan PPKM Darurat Kota Denpasar memasang stiker tutup sementara pada 25 toko non esensial yang masih buka pada Minggu 11 Juli 2021.

Tempat usaha itu antara lain konter HP, toko elektronik, toko baju hingga tempat hiburan.

Stiker bertuliskan DITUTUP SEMENTARA SELAMA PPKM DARURAT SESUAI DENGAN INMENDAGRI NO 16 TAHUN 2021, SE GUBERNUR PROVINSI BALI NO 10 TAHUN 2021 DAN SE WALIKOTA DENPASAR NO. 180/389/HK/2021. KEPATUHAN ANDA UNTUK KEBAIKAN KITA SEMUA.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pemasangan stiker ini sebagai pengingat agar perusahaan tersebut tak beroperasi selama PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, Gugus Tugas Covid-19 Bangli Sebut Pengusaha yang Membandel Bisa Dicabut Izin Usahanya

“Karena sektor non esensial 100 persen WFH (bekerja dari rumah),” kata Sayoga, Minggu 11 Juli 2021.

Ia menjelaskan, pemasangan stiker dilakukan pada tempat usaha di sepanjang Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin Kota Denpasar.

“Kami akan terus lakukan monitoring. Jika ada sektor non esensial masih buka akan kami tutup,” katanya.

Menurut dia, selama PPKM Darurat ini masih banyak yang buka meskipun sudah ada surat edaran terkait penutupan sektor non esensial tersebut.

Pada hari yang sama terjaring 39 pelanggar masker, dua orang di antaranya didenda di tempat karena tidak memakai masker.

Sisanya sebanyak 23 orang dibina karena salah menggunakan masker dan putar balik sebanyak 14 kendaraan di Pos Cokroaminoto.

“Dari semua pelanggar sadar akan kesalahannya sehingga tidak ada perlawanan dalam kegiatan tersebut,” katanya.

Sekretaris Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, Pemprov Bali mengubah peraturan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu.

Pemprov Bali mengharuskan sektor non esensial 100 persen WFH.

"Sektor non esensial ditutup dan resepsi pernikahan ditiadakan," katanya Minggu 11 Juli 2021 sore.

Pria yang juga menjabat Kepala BPBD Bali ini menyebutkan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

"Inmendagri sudah merinci sektor esensial dan kritikal," ungkapnya.

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran.

Kedua, sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra mengatakan, sektor non esensial contohnya adalah toko pakaian,toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis.

Sektor ini termasuk dealer kendaraan, kantor swasta, organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok.

"Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup, menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah. Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum," kata Made Indra, Sabtu 10 Juli 2021.

Dia berharap masyarakat bisa memahami penegakan disiplin yang dilakukan satgas merupakan upaya maksimal demi mengendalikan kasus Covid-19 di Bali yang trennya belakangan semakin meningkat.

"Dua hari yang lalu (8 Juli 2021) pertumbuhan kasus mencapai 577 orang positif, lalu kemarin (9 Juli 2021) sebanyak 674 orang positif. Tekanan kepada RS semakin meningkat, ini tentu jadi perhatian kita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi," ujarnya.

Baca juga: Kitman Bali United Ungkap Kondisi Terkini Tim Selama PPKM Darurat

Lalu Lintas Lengang

Sementara itu, situasi arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar terlihat lengang pada Minggu 11 Juli 2021 sore.

Mobilitas masyarakat tidak terlalu padat seperti sebelumnya. Beberapa gerai atau toko tutup lebih awal.

Pantauan Tribun Bali di Jalan Teuku Umar, Denpasar, jalanan lengang dan toko tutup lebih awal sesuai imbauan dari tim gabungan.

Arus lalu lintas di Jalan Diponegoro, Denpasar juga ramai lancar.

Sejumlah ruas jalan yang Tribun Bali lewati dari Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradatta hingga di Jalan Veteran, Denpasar juga nlengang.

Kemarin tim gabungan Polresta Denpasar bersama instansi terkait kembali memantau PPKM Darurat.

Pemantauan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder diikuti 52 personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub Kota Denpasar dan Satpol PP.

Mereka bergerak ke pertokoan, restoran dan tempat lainnya untuk memberitahu tentang aturan PPKM Darurat.

"Sesuai Inmendagri serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. Kami bergerak untuk memberitahu kepada masyarakat dan pemilik toko-toko untuk tutup sementara waktu," ujar Kompol I Made Uder.

Baca juga: Tabanan Tak Bisa Anggarkan Bansos di Masa PPKM Darurat, Hanya Andalkan Bantuan Pemerintah Pusat

Tim gabungan bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Gunung Agung, Jalan Setia Budi, Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatra, Jalan Hasanudin. Lalu menuju Jalan Tamrin, Jalan Wahidin hingga kembali ke Mako Polresta Denpasar.

"Kami berikan imbauan kepada pedagang non esensial di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat, Jalan Setia Budi, Jalan Gajah Mada agar tutup selama PPKM darurat," jelasnya. (sup/gil/riz)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved