Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Orbit Bali Eat & Dance yang Laksanakan Private Party Saat PPKM Darurat Diancam Tak Bisa Buka

Sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung masih menyegel Orbit Bali Eat & Dance yang berlokasi di Jalan Raya Petitenget

Tayang:
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Orbit Bali Eat & Dance yang ditutup sementara oleh Satpol PP Badung karena melanggar PPKM Darurat pada Minggu 11 Juli 2021 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung masih menyegel Orbit Bali Eat & Dance yang berlokasi di Jalan Raya Petitenget, No 7 A, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Sebelum dibuka, pihak manajemen diberikan waktu untuk memperlihatkan izin usaha tersebut. 

Bahkan jika pihak Orbit Bali Eat & Dance tidak bisa melengkapi izin, maka usaha tersebut dipastikan belum bisa dibuka meski PPKM Darurat selesai dilaksanakan.

Semua itu, sudah keputusan atau sesuai dengan SOP, sehingga satpol PP Badung kini sifatnya masih menunggu.

Baca juga: Tak Boleh Jualan, Pedagang Pasar Badung Luh: Suami Tidak Kerja, Bagaimana Caranya Memenuhi Kebutuhan

Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara saat dikonfirmasi Senin 12 Juli 2021 tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengakui kini masih menunggu administrasi perizinan dari pihak Orbit.

"Iya kami masi menunggu. Kalau sampai batas waktu PPKM ini tidak bisa melengkapi, belum kami berikan izin untuk buka," ujarnya.

Dijelaskan saat ini Orbit Bali Eat & Dance tetap ditutup sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Namun jika belum juga bisa melihatkan izinnya, maka akan tetap ditutup.

Baca juga: Dampak PPKM Darurat di Bali, Penjual Minuman di Lantai III Pasar Badung: Tak Bisa Ngomong Apa

"Izinnya juga harus ada. Kalau tidak ada izin kan sama dengan bodong," bebernya.

Selain Orbit Bali Eat & Dance pihaknya mengaku juga akan memberlakukan hal yang sama pada pelanggar PPKM Darurat.

Tercatat sampai saat ini sudah ada dua tempat usaha yang diberikan sanksi denda.

"Sampai hari ini ada dua tempat usaha yang disidak, pertama orbit dan villa yang berlokasi di Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebuah Gudang Rongsokan Terbakar di Dalung Badung

Dijelaskan villa ini diberikan sanksi karena melakukan hal yang sama yakni private party  pada Minggu 11 Juli 2021 kemarin.

"Pihak villa juga kami berikan sanksi yang sama, termasuk juga dilakukan pemeriksaan izinnya," tambah Birokrat asal Denpasar itu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved