Berita Badung
Orbit Bali Eat & Dance yang Laksanakan Private Party Saat PPKM Darurat Diancam Tak Bisa Buka
Sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung masih menyegel Orbit Bali Eat & Dance yang berlokasi di Jalan Raya Petitenget
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Orbit Bali Eat & Dance sudah mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Badung.
Kedatangan manajemen untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukannya dengan melaksanakan private party.
Baca juga: Kriminalitas Berpotensi Meningkat, Denpasar-Badung Tak Setuju Lampu Padam Pukul 20.00 Wita
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pihak Orbit Bali Eat & Dance dikenakan sanksi administratif Rp 1 Juta.
"Iya pihak Orbit sudah ke kantor tadi, bahkan kami juga sudah memberikan sanksi denda Rp1 Juta sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara. (*)
Berita lainnya di Berita Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/orbit-bali-eat-dance-yang-ditutup-sementara-oleh-satpol-pp-badung.jpg)