Corona di Bali
Kriminalitas Berpotensi Meningkat, Denpasar-Badung Tak Setuju Lampu Padam Pukul 20.00 Wita
Pemerintah Provinsi Bali selain melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dilaksanakan 3 - 20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi Bali selain melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat juga berencana memadamkan lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum pukul 20.00 Wita.
Pembatasan jam operasional dan pemadaman lampu dilakukan sebagai bagian dari upaya menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.
“Mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkopimda dan juga bupati/wali kota se-Bali melalui rapat evaluasi telah menyepakati juga, lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dipadamkan pukul 20.00 Wita,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis 8 Juli 2021.
Sementara itu, pada malam harinya hingga pukul 23.30 Wita Tribun Bali memantau kondisi PPKM Darurat di seputaran jalan utama dan fasilitas umum Kota Denpasar, seperti di Jalan Raya Sesetan, Jalan Diponegoro, Jalan Udayana, Lapangan Puputan Badung, Jalan Gajah Mada, Jalan PB Sudirman, Jalan Cok Agung Tresna, Lapangan Niti Mandala Renon hingga Simpang Enam Jalan Teuku Umar, lampu PJU masih menyala.
Baca juga: Mobilitas Tinggi, Tiga Pasar Hewan di Karangasem Ditutup Selama PPKM Darurat
Terkait kebijakan rencana pemadaman lampu jalan yang diberlakukan pukul 20.00 Wita, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, pemadaman lampu jalan berpotensi meningkatkan kriminalisasi di saat situasi seperti ini.
Bahkan ia menegaskan, kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah, justru bisa memicu kerawanan baru di Bali, khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Dari koordinasi kami dengan Wali Kota Denpasar, belum memutuskan akan pentingnya menerapkan pemadaman lampu jalan ini. Pertimbangannya, ya itu bukan menyelesaikan masalah. Malah menimbulkan kerawanan baru. Contohnya kriminalitas," ujar Kapolresta, Jumat 9 Juli 2021.
Dalam hal ini, ia lebih memilih untuk mementingkan mobilitas masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.
Upaya yang harus dilakukan bersama seperti imbauan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan penyekatan di pintu masuk.
Sehingga mobilitas masyarakat yang tidak terlalu penting saat keluar masuk rumah bisa dihentikan sementara.
"Kondisi tempat-tempat umum yang gelap ini kan bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beraksi. Itu yang jadi pertimbangan. Tapi yang terpenting koordinasi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Kota dan Desa Adat agar memastikan kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas, mengurangi aktivitas yang tidak perlu," katanya.
Hal senada diutarakan Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK. Kapolres mengatakan belum ada kepikiran untuk sejauh itu.
Namun dia tetap mengimbau agar aktivitas masyarakat diselesaikan sampai pukul 20.00 Wita.
"Kalau pemadaman, kita belum ada rencana ke sana. Kalau itu benar, bahaya juga itu, angka kriminalitas pasti meningkat," tegas orang nomor satu di Polres Badung itu.
Dijelaskan, ketika kurangnya cahaya di malam hari, apalagi di tempat umum maka akan menjadi kesempatan pelaku kriminal untuk melakukan kejahatan.