Corona di Bali

Kriminalitas Berpotensi Meningkat, Denpasar-Badung Tak Setuju Lampu Padam Pukul 20.00 Wita

Pemerintah Provinsi Bali selain melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat

Tribun Bali/Putu Supartika
Suasana penyekatan di Jl Gunung Sanghyang, dan Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Kamis 8 Juli 2021. Sejumlah ruas jalan di Provinsi Bali hari ini dijaga ketat petugas terkait penerapan PPKM Darurat - Kriminalitas Berpotensi Meningkat, Denpasar-Badung Tak Setuju Lampu Padam Pukul 20.00 Wita 

Namun jika dikurangi kuantitasnya bisa dilakukan.

Kadis Perhubungan Kabupaten Badung, AA Ngurah Rai Yuda Dharma mengaku, untuk pemadaman lampu penerangan jalan masih menunggu SE yang mengatur hal itu.

Dijelaskan, pemadaman lampu pukul 20.00 Wita itu sebatas keputusan rapat yang belum diterima SE-nya.

"SE yang terbaru kan SE pengaturan mengenai Sektor yang bergerak di bidang perdagangan/berjualan. Sedangkan untuk pemadaman lampu penerangan jalan belum ada," tegasnya

"Hemat kami pemadaman lampu penerangan jalan mohon dikaji dengan matang karena lampu penerangan jalan merupakan bagian dari alat kelengkapan jalan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pengguna jalan," imbuhnya.

Pihaknya menegaskan jika lampu penerangan jalan dipadamkan akan berisiko terhadap rawan kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas.

Pihaknya meminta bisa dibedakan antara lampu penerangan jalan dan lampu taman (tempat orang kumpul/rekreasi).

Baca juga: Terkait Pemadaman Lampu Selama PPKM Darurat, Pemkab Badung Belum Lakukan Pemadaman

"Kalo lampu Taman itu ranahnya di DLHK. Untuk lampu strategis juga demikian halnya kalau sampai dipadamkan dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan kerawanan kriminalitas. Apalagi lampu penerangan strategis terpasang di halaman sekolah-sekolah, pura-pura dan halaman perkantoran pemerintah," bebernya.

Dia menjelaskan, saat ini kawasan pariwisata situasinya sepi karena sudah ditutup.

Namun jika lampunya sampai dipadamkan situasinya akan menjadi menyeramkan.

Pemkab Gianyar belum mengambil keputusan untuk mematikan lampu penerang jalan terkait PPKM Darurat.

Hal tersebut diduga pemerintah masih memikirkan dampak sosial yang akan terjadi jika lampu dipadamkan, satu di antaranya adalah tingkat kriminalitas.

Berdasarkan data Tribun Bali, Jumat, lampu penerang jalan selama ini menjadi salah satu fokus Pemkab Gianyar, dalam mengurangi tindak kriminalitas.

Mulai dari pemasangan lampu 'penjor' di Kota Gianyar, yang kilauan cahayanya membuat Kota Gianyar terang benderang.

Tak hanya itu, Pemkab Gianyar juga mengoptimalkan lampu jalan di kawasan lainnya, dengan mengganti sistem pembayaran dari sistem pembayaran lamsam ke meteran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved