Corona di Bali
Kriminalitas Berpotensi Meningkat, Denpasar-Badung Tak Setuju Lampu Padam Pukul 20.00 Wita
Pemerintah Provinsi Bali selain melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Mengingat pentingnya lampu penerang jalan dalam mencegah tindak kriminalitas di tengah krisis ini, diduga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah Gianyar belum mengambil keputusan untuk memadamkan lampu penerang jalan serangkaian PPKM.
Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, Wayan Suamba saat dikonfirmasi terkait pemadaman lampu penerang jalan, pihaknya mengaku masih menunggu instruksi dari atasan, dalam hal ini Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Bupati Gianyar, Made Mahayastra saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberi jawaban.
Sementara itu, lampu PJU di wilayah kota Kabupaten Jembrana dipadamkan.
Langkah itu upaya memperketat penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Jembrana.
Tak hanya PJU, lampu penerangan di tempat umum maupun penerangan di tempat-tempat strategis, tempat berkumpul juga ikut dipadamkan.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan kebijakan itu hasil kesepakatan dengan jajaran Forkompinda Jembrana guna mengantisipasi kerumunan warga di masa PPKM Darurat.
“Kita mengantisipasi terjadinya kerumuman atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19. Maka lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan ataupun lampu di tempat umum yang terdapat di beberapa titik di jantung kota Negara dilakukan pemadaman mulai pukul 20.00 Wita. Hal ini berlangsung selama masa PPKM Darurat,” ucap Tamba, Kamis malam.
Lebih lanjut dijelaskannya, langkah pemadaman sebelumnya berdasarkan sejumlah pertimbangan, baik itu aspek keamanan serta mendukung ketertiban yang selalu di-backup oleh Polres Jembrana dan Tim Satgas Covid-19.
Selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, patroli secara rutin dilaksanakan petugas.
Sehingga dari evaluasi itu, mencegah kerumunanan lampu penerangan di titik tiitik potensial warga berkumpul perlu dipadamkan.
Terkait hasil pemantauan, Bupati Tamba menyampaikan di sepanjang perjalanan menuju wilayah Pekutatan sampai di perbatasan, ia melihat pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung dengan kondusif, aman dan terkendali.
Masyarakat dinilainya telah memahami betul penerapan PPKM Darurat.
Toko-toko maupun warung-warung di sepanjang jalan dilihatnya sudah tutup pukul 20.00 Wita sesuai instruksi.
Baca juga: PTM Ditunda, MPLS Dilakukan Secara Daring, Disdik Tabanan Ikuti Kebijakan PPKM Darurat
Terpisah, Forkompinda Kota Denpasar dan Tim gabungan pengawasan protokol kesehatan Covid-19, melakukan sosialisasi penerapan jam operasional sampai pukul 20.00 Wita pada masa PPKM Darurat dengan berkeliling Kota Denpasar.
Kegiatan diawali dengan apel di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar diikuti seluruh personel yang terlibat pada kegiatan tersebut, Kamis malam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus memimpin langsung kegiatan didampingi oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Denpasar, Kajari Denpasar, dan jajaran Forkompinda Denpasar lainnya.
"Malam ini (kemarin, Red) kita lakukan sosialisasi penegasan Surat Edaran Gubernur Bali No 09 Tahun 2021, karena di Surat Edaran sebelumnya itu kan belum ada batas waktu. Nah sekarang ini sudah ada batas waktu bahwa semua aktivitas kegiatan terutama warung-warung, toko dan lainnya itu harus tutup pukul 20.00 Wita," ujar Wali Kota.
Saat kegiatan sosialisasi, tim gabungan menjumpai salah satu supermarket di Jalan Sesetan masih buka melebihi pukul 20.00 Wita langsung disambangi petugas dan didata oleh Satpol PP Kota Denpasar.
"Besok akan dipanggil pukul 10.00 Wita, karena bagaimanapun juga kita pastikan dulu (dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Denpasar) apakah di lapangan dia tetap beroperasi diatas pukul 20.00 Wita. Kita pastikan juga besok apakah aparat kami di bawah sudah menyampaikan informasi secara detail atau belum. Ini kita perlu evaluasi," kata wali kota. (ian/zae/gus/weg/ang)
Kumpulan Artikel Corona di Bali