Corona di Bali

Kriminalitas Berpotensi Meningkat, Denpasar-Badung Tak Setuju Lampu Padam Pukul 20.00 Wita

Pemerintah Provinsi Bali selain melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat

Tribun Bali/Putu Supartika
Suasana penyekatan di Jl Gunung Sanghyang, dan Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Kamis 8 Juli 2021. Sejumlah ruas jalan di Provinsi Bali hari ini dijaga ketat petugas terkait penerapan PPKM Darurat - Kriminalitas Berpotensi Meningkat, Denpasar-Badung Tak Setuju Lampu Padam Pukul 20.00 Wita 

"Jadi kalau gelap semua akan menjadi kesempatan tindak kejahatan yang terjadi," ucapnya.

Disinggung mengenai penyekatan dari data commencenter Polda Bali banyak aktivitas kendaraan sampai pukul 10.00 wita.

Sehingga jam-jam padat itu kami kurangi aktivitasnya dengan melakukan penyekatan

"Bukan karena virusnya keluar dari jam 6 sampai jam 10. Namun dari data volume kendaraan paling padat jam-jam segitu," tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan adanya penyekatan bukan untuk melumpuhkan perekonomian, namun untuk mengurangi mobilitas penduduk yang begitu padat.

"Sekali lagi saya tegaskan untuk pemadaman, lampu kantor atau toko, saya setuju. Namun sekali lagi yang bisa mengakibatkan kriminalitas meningkat itu kalau lampu jalan yang dimatikan," katanya.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mempertimbangkan untuk tidak melakukan pemadaman lampu-lampu penerangan jalan.

"Kalau kami pertimbangannya, kalau lampu jalan ini berkaitan juga dengan ketertiban dan kenyamanan. Sejauh aktivitas masyarakat tidak ada kan sebenarnya lebih bagus lampu penerangan jalan tetap kami hidupkan," ujar Jaya Negara, Kamis malam.

Menurut Wali Kota, kuncinya adalah mobilitas masyarakat di malam hari itu yang dibatasi dengan memberlakukan jam operasional.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Badung tidak serta merta melakukan pemadaman lampu pukul 20.00 Wita selama PPKM Darurat.

Pemkab Badung akan menyesuaikan, bergantung situasi dan kondisi di lapangan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan, ada beberapa tempat yang lampunya dipadamkan.

Namun pemadaman yang dilakukan tidak penuh alias dikurangi.

"Kita akan mengikuti instruksi tersebut dengan perincian untuk lampu di tempat umum seperti Puspem, taman-taman dikurangi mulai jam 20.00 wita dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. Selain itu untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) karena bagian dari keselamatan jalan disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan berlalu lintas," tegasnya, Jumat.

Dia mengakui pemadaman lampu tidak mungkin dilakukan, lantaran perlu dilakukan kajian oleh Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved