Berita Bali
PPKM Darurat Jalur Sekala Niskala di Bali, Ngrastiti Bhakti & Nyejer Pejati dari 14-20 Juli 2021
PPKM Darurat Jalur Sekala Niskala di Bali, Ngrastiti Bhakti & Nyejer Pejati dari 14-20 Juli 2021
Penulis: Ragil Armando | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setahun lebih mengarungi masa pandemi, angka kasus Covid-19 di Indonesia tak kunjung melandai.
Merespons lonjakan kasus beberapa pekan terakhir, pemerintah pun menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.
Sejalan dengan penerapan PPKM Darurat, Gubernur Bali Wayan Koster meminta para perbekel, bendesa adat beserta jajarannya kembali mengaktifkan peran Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong berbasis Desa Adat dan Relawan Desa sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid 19.
Tak hanya menempuh upaya sekala, Koster juga kembali menggaungkan jalur niskala untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China, tersebut.
“Untuk mempercepat pengendalian aktivitas masyarakat, maka sesuai tugas Satgas Gotong Royong desa adat, tugas relawan desa dan kelurahan agar diaktifkan kembali. Tugasnya sekala niskala,” kata Koster dalam pertemuan virtual dari Ruang Rapat Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu 11 Juli 2021.
Terkait pengendalian Covid-19 secara niskala tersebut, Koster meminta agar seluruh krama Bali melaksanakan upacara Ngrastiti Bhakti pada 14 Juli 2021 secara serentak di seluruh Bali pada pukul 09.00 Wita.
Dalam rapat virtual yang diikuti sekitar seribu peserta dari berbagai desa di Bali, Koster menjelaskan upacara secara niskala tersebut nyejer selama seminggu, dari tanggal 14 sampai 20 Juli 2021.
Upacara tersebut, dilaksanakan secara serentak mulai dari tingkat desa hingga provinsi.
“Tolong dicatat, untuk tugas niskala akan dilaksanakan upacara Ngrastiti Bhakti mulai dari desa adat, kabupaten sampai provinsi,” tegasnya.
“Jadi, akan melaksanakan dengan cara kita. Kearifan lokal yang kita punya. Tradisi Bali,” bebernya.

Dijelaskan, untuk tingkat desa, upacara tersebut dilakukan di Pura Kahyangan Tiga atau Pura Desa.
Sementara pada tingkat kabupaten/ kota dilakukan pura sesuai tingkatannya.
“Bisa di Pura Sad Kahyangan atau Pura Dang Kahyangan setelah berkoordinasi dengan PHDI kabupaten/ kota setempat,” paparnya.
Koster menjelskan, pelaksanaan upacara tersebut akan dihadiri semua pemimpin di desa, kabupaten, dan provinsi secara terbatas, yakni tidak boleh lebih dari 20 orang.
“Sarana bhaktinya akan dikirim surat secara khusus. Banten pejati secara lengkap sesuai dresta desa setempat,” tuturnya.