Corona di Bali
Saat Petugas Cek Party di Orbit Bali Eat & Dance, Management Sempat Ngaku Tidak Ada Kegiatan
Tim Gabungan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya menutup Orbit Bali Eat & Dance
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Gabungan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya menutup Orbit Bali Eat & Dance yang berlokasi di Jalan Raya Petitenget, No 7 A, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, pada Minggu 11 Juli 2021.
Pasalnya sebelum ditutup, Orbit Bali Eat & Dance menggelar party secara diam-diam.
Uniknya lagi, saat petugas kesana pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin, pihak management malah mengaku tidak ada kegiatan sama sekali.
Namun nyatanya setelah diperiksa para tamu disembunyikan di ruangan tertentu yang kondisinya sangat gelap.
Baca juga: Sebar Undangan Pesta Via Media Sosial, Tim Gabungan Segel Orbit Bali Eat & Dance
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK bersama Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara mengatakan, setelah dilakukan pengecekan pihak management atas nama Gilang Try Guntoro selaku Captain Floor mengaku tidak ada kegiatan.
Bahkan dirinya mengaku hanya Tester Minuman.
"Awalnya mereka tidak mengaku. Bahkan saat petugas datang juga mengaku tidak ada kegiatan di Orbit Bali Eat & Dance itu," katanya.
Bahkan saat ditanyakan siapa yang mengunggah informasi di Medsos tersebut, pihak management juga mengaku tidak tahu menahu.
Malahan saling lempar ke pihak managernya terkait dengan unggahan tersebut.
"Karena mengaku tidak tahu, akhirnya sekitar sekitar pukul 17.10 Wita kita lakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata di temukan sekelompok pengunjung laki-laki dan perempuan berjumlah 11 orang," tegas orang nomor satu di Polres Badung itu.
Kasatpol PP Suryanegara menyebutkan, setelah ditemukan pengunjung, pihak management tidak bisa berbuat banyak.
Bahkan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di Orbit Bali Eat & Dance dari pukul 16.20 Wita memang benar terpantau pengunjung mulai berdatangan.
"Jadi datang dengan tidak bersamaan langsung menuju tempat private party yang diadakan pada ruangan khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV," bebernya.
Atas kejadian itu pihaknya pun akan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: UPDATE: Undangan Private Party di Orbit Bali Eat & Dance Badung Disebar di Media Sosial
"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 termasuk melanggar, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta," katanya.
Pemberlakuan denda bagi para pelanggar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 Ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah termasuk juga bagi pelaku usaha.
"Sementara Orbit ini kita tutup sampai diberlakukannya PPKM Darurat atau sampai 20 Juli 2021," bebernya
Seperti diketahui, Tim Gabungan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menutup Orbit Bali Eat & Dance yang berlokasi di Jalan Raya Petitenget, No 7 A, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Minggu 11 Juli 2021.
Penutupan dan penyegelan dilakukan langsung oleh Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK dan Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara .
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengatakan, penutupan Orbit Bali Eat & Dance itu dilakukan saat tim gabungan melakukan penegakan PPKM Darurat di wilayah Petitenget.
Bahkan saat disidak pihak Orbit kedapatan sedang melaksanakan party.
"Orbit ini diduga melaksanakan party tanpa ijin. Bahkan pada saat situasi PPKM," ucapnya. (*).
Kumpulan Artikel Corona di Bali