Berita Denpasar
Disdikpora Denpasar Larang Sekolah TK hingga SMP Negeri Pungut Biaya Atribut ke Peserta Didik Baru
Ia mendesak Pemkot Denpasar untuk meringankan beban orang tua siswa yang diterima saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Kota Denpasar meminta Pemkot Denpasar tak menarik biaya selama pelaksanaan pembelajaran daring.
Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Widiada.
Ia mendesak Pemkot Denpasar untuk meringankan beban orang tua siswa yang diterima saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca juga: Serangkaian MPLS, 600 siswa SMP di Denpasar Ikuti Webinar Agar Makin Cakap Digital
Ia pun mengatakan Pemkot Denpasar harus memberikan kebijakan untuk tidak menarik biaya apapun.
Widiada meminta bukan hanya uang pangkal yang diringankan tetapi juga uang atribut seperti pengadaan baju harusnya tidak menarik biaya dari orang tua siswa.
"Sebab, sampai saat ini, pengadaan atribut belum terlalu urgent ditambah dengan pelaksanaan sekolah saat ini masih lewat dalam jaringan (daring)," katanya Selasa, 13 Juli 2021.
Ia pun menganggap biaya tersebut belum urgent sehingga kebijakan pemerintah sangat penting untuk meringankan beban orang tua siswa di tengah pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Plt Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengaku jika pihaknya sudah memberikan instruksi terkait hal itu.
Secara lisan pihaknya sudah menyampaikan instruksi untuk melarang sekolah Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP Negeri di Denpasar untuk menarik biaya apapun termasuk biaya atribut bagi siswa yang baru tahun ajaran 2021/2022.
Hal itu dilakukan untuk meringankan beban orang tua siswa di tengah pandemi Covid-19.
Larangan itu pun berlaku selama belum adanya kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Selain untuk SMP Negeri, TK dan SD juga sudah diinstruksikan untuk tidak menerima biaya apapun selama masa PPKM darurat.
Pihaknya menambahkan memang belum ada surat resmi terkait instruksi tersebut.
Baca juga: Asosiasi Pedagang Malam Surati Wali Kota Denpasar, Salah Satunya Mohon Kelonggaran Jam Operasional
"Kalau ada yang meminta pungutan, kami tegur selama itu terbukti.
Jadi, untuk sementara kami tidak berikan. Kalau sudah PTM beda lagi urusnnya," katanya. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar