Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Asosiasi Pedagang Malam Surati Wali Kota Denpasar, Salah Satunya Mohon Kelonggaran Jam Operasional

Kedatangan mereka adalah untuk membawa surat pernyataan sikap dan permohonan kelonggaran jam operasional untuk pedagang malam di Kota Denpasar dengan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Foto Agung Dharmawan
Perwakilan Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar saat menyerahkan surat ke Kantor Wali Kota Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa, 13 Juli 2021, Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar mendatangi kantor Wali Kota Denpasar sekitar pukul 11.00 Wita.

Mereka datang dengan perwakilan sebanyak empat orang.

Kedatangan mereka adalah untuk membawa surat pernyataan sikap dan permohonan kelonggaran jam operasional untuk pedagang malam di Kota Denpasar dengan tetap menggunakan sistem take away.

Dengan surat tersebut, mereka berharap perwakilan asosiasi bisa diterima oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.

Baca juga: Serangkaian MPLS, 600 siswa SMP di Denpasar Ikuti Webinar Agar Makin Cakap Digital

Ketua Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar, Agung Dharmawan mengatakan pihaknya mendukung program PPKM darurat untuk menekan kasus positif Covid-19.

Dan pihaknya juga mengaku setuju dengan adanya program take away atau tak melayani makan minum di tempat.

Akan tetapi mereka meminta agar ada kelonggaran jam operasional bagi pedagang malam, pasalnya mereka baru buka pukul 18.00 Wita dan harus tutup pukul 20.00 Wita.

“Kami hanya meminta kelonggaran jam operasional. Isi surat yang kami bawa merupakan aspirasi dari para pedagang malam di Kota Denpasar,” kata Agung saat dihubungi Tribun Bali.

Surat yang dibawanya ke Kantor Wali Kota tersebut diterima oleh pihak Sekretariat Pemkot Denpasar.

“Kami berharap perwakilan kami bisa diterima Wali Kota untuk duduk bersama mencari solusi terkait pembatasan ini,” katanya.

Ada empat poin yang dimuat dalam surat tersebut dimana, yang pertama sebagar warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sebagai masyarakat yang taat asas dan hukum, para pelaku usaha yang jualan pada malam hari di wilayah Kota Denpasar sangat mendukung dan menghormati berbagai upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar.

Poin kedua, pihaknya tidak keberatan apabila ada aturan untuk para pembeli agar membungkus makanannya (tak away) dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan wabah Covid-19.

“Imbauan ini sudah kami sampaikan dan laksanakan ketika hendak melayani para pembeli,” katanya.

Poin ketiga pihaknya memohon kepada pemerintah khususnya Wali Kota Denpasar untuk mempertimbangkan kembali perihal pembatasan jam operasional pedagang malam di Kota Denpasar sampai pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Seorang Pria dengan Gangguan Jiwa di Denpasar Nekat Tusuk Dadanya Gunakan Pisau Dapur

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved