Berita Bangli
Seluruh Sektor Non Esensial di Bangli Mulai Hari Ini Diperintahkan agar Ditutup
pihak Satgas Covid-19 Bangli tak segan-segan untuk menerapkan denda serta menutup usaha yang bersangkutan hingga berakhirnya PPKM Darurat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Seluruh sektor non esensial di Bangli mulai hari Rabu (14/7/2021) diperintahkan agar ditutup.
Apabila membandel, pihak Satgas Covid-19 Bangli tak segan-segan untuk menerapkan denda serta menutup usaha yang bersangkutan hingga berakhirnya PPKM Darurat.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari rapat evaluasi PPKM Darurat di Kabupaten Bangli dari Satgas Covid-19 Pusat, Rabu (14/7/2021).
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, penerapan PPKM di Bangli tergolong masih rendah.
Baca juga: RSU Bangli Jadi Tempat Rujukan Pasien Positif Covid-19 dari Kota Denpasar
Ini terindikasi dari instrumen google traffic, facebook mobility, serta intensitas cahaya.
“Dari instrumen itu, menunjukkan aktivitas masyarakat Bangli masih tinggi. Jadi tidak sesuai dengan PPKM. Sebenarnya kemarin sudah dilaksanakan rapat. Dan pada hari ini, dilaksanakan rapat penegasan kepada seluruh Perbekel dan Bendesa se Bangli, untuk bersama-sama mematuhi aturan PPKM,” jelasnya.
Dari kesimpulan pertemuan tersebut, lanjutnya, Satgas Covid-19 Bangli miminta agar seluruh masyarakat mematuhi dan melaksanakan seluruh aturan PPKM tanpa perlu didiskusikan.
Apabila masih ada pelanggaran terhadap pelaksanaan PPKM, maka akan dilaksanakan penindakan secara tegas, sesuai dengan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 tahun 2020.
Sektor non esensial seperti salon, toko baju, toko elektronik, dealer, dan sebagainya, diperintahkan untuk tutup.
Dirgayusa mengatakan, sektor-sektor non esensial tersebut seharusnya sudah tutup sejak tanggal 11 Juli, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 10 tahun 2021.
“Mulai hari ini, ditegaskan akan ditindak apabila diketahui masih buka. Tindakannya berupa denda dan ditutup sampai pelaksanaan PPKM berakhir,” ujarnya.
Begitupun untuk coffee shop, tempat makan, ataupun restoran yang masih buka dan masih melayani makan ditempat.
Dirgayusa mengatakan, juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 tahun 2020.
Pihak satgas juga akan langsung menutup tempat usaha yang masih melayani makan ditempat.
“Tujuannya untuk mengurangi aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Aktivitas Masyarakat Masih Tinggi, Satgas Covid-19 Bangli Akan Matikan Internet dan Lampu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rapat-evaluasi-ppkm-darurat-bersama-perbekel-dan-bendesa-se-bangli-rabu-147.jpg)