Berita Bangli
Seluruh Sektor Non Esensial di Bangli Mulai Hari Ini Diperintahkan agar Ditutup
pihak Satgas Covid-19 Bangli tak segan-segan untuk menerapkan denda serta menutup usaha yang bersangkutan hingga berakhirnya PPKM Darurat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Pada rapat tersebut, pihak satgas juga berharap pada Bendesa adat dan Perbekel untuk bersama-sama menyadarkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan dalam rangka melaksanakan kegiatan Upacara dan Yadnya, dengan keterlibatan jumlah orang yang terbatas.
Diharapkan pula untuk mengaktifkan kembali satgas gotong royong pemantauan masyarakat masuk dan ke luar wilayah desa adat dan desa dinas. Membuat banner yang isinya tamu 1x24 wajib lapor.
Keterlibatan 20 Orang
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bangli, I Ketut Kayana mengungkapkan, sesuai dengan SE Gubernur No. 9 tahun 2021, kegiatan adat dan agama dilakukan dengan jumlah orang yang sangat terbatas. Yakni maksimal 30 orang.
“Namun pada pertemuan zoom meeting bersama Gubernur Bali dan MDA se Bali hari ini, ada arahan lisan dari pak Gubernur, bahwa kegiatan adat dan agama dilakukan dengan jumlah orang yang sangat terbatas, maksimal 20 orang,” ujarnya.
Kayana mengatakan, hingga kini sudah ada 30 desa adat yang memohon izin untuk melaksanaan kegiatan.
13 diantaranya kegiatan ngaben, dan 17 desa hendak melaksanakan yadnya tiosan.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, baru keluar izin rekomendasi terhadap 18 desa adat.
Sementara sisanya masih dalam proses penerbitan izin.
“Dalam pelaksanaan kegiatan adat, krama dianjurkan untuk tidak menggunakan handphone. Tujuannya agar kegiatan adat dan keagamaan berjalan dengan khidmad dan khusyuk. Apabila ada yang melanggar, itu kembali pada otoritas desa adat masing-masing untuk memberikan sanksi,” tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rapat-evaluasi-ppkm-darurat-bersama-perbekel-dan-bendesa-se-bangli-rabu-147.jpg)