Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Dukung Kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali, PT Taspen Maksimalkan Pelayanan Online

PT Taspen (Persero) melakukan terobosan layanan dalam proses pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun

PT Taspen
Dukung Kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali, PT Taspen Maksimalkan Pelayanan Online 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus positif Covid-19 di Indonesia belakangan ini semakin meningkat.

Menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19, PT Taspen (Persero) melakukan terobosan layanan dalam proses pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun dengan memanfaatkan layanan e-klim dan WhatsApp.

Dengan layanan ini peserta tidak perlu datang ke kantor Taspen.

Terlebih, saat ini Taspen meniadakan sementara Pelayanan Tatap Muka dengan peserta pada kantor cabang seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: PT Taspen Hadirkan Kembali Program Wirausaha Pintar ASN, di Bali Diikuti 150 Peserta

“PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah harus kita patuhi demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang telah menelan begitu banyak korban,” ujar A.N.S Kosasih, Direktur Utama PT Taspen (Persero) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 6 Juli 2021.

Kosasih menjelaskan, tidak menjadi kendala bagi PT Taspen (Persero) untuk memberikan layanan yang andal bagi para pesertanya.

Banyak inovasi layanan yang diberikan Taspen untuk memberikan kemudahan kepada peserta.

Sementara, Mohammad Jufri, Direktur Operasional PT Taspen (Persero) menambahkan, pelayanan yang dilakukan oleh Taspen harus tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan para peserta dan petugas Taspen terkait darurat Covid-19.

“Taspen dapat melakukan optimalisasi pelayanan kepada peserta yang dapat diakses melalui aplikasi e-Klim maupun WhatsApp Kantor Cabang Taspen seluruh Indonesia, sehingga para peserta tidak perlu datang ke kantor Taspen.” tutur Jufri.

Apa itu layanan e-Klim?

Senior Vice president Layanan & Pemasaran PT Taspen (Persero), Ariyandi menjelaskan, peserta hanya perlu menginput data dan mengupload dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan bisa berupa foto atau pdf yang diupload di aplikasi e-Klim.

Selanjutnya, aplikasi WhatsApp pun dapat dijadikan media pelayanan bagi peserta oleh PT Taspen (Persero).

Di mana peserta dapat mengajukan klaim dan mencari informasi lainnya hanya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.

“Untuk e-Klim peserta dapat mengakses link eklim.taspen.co.id, sedangkan untuk mengajukan pertanyaan seputar nomor layanan WhatsApp kantor cabang atau keluhan lainnya dapat diakses melalui Taspen Care di tcare.taspen.co.id atau Call Center Taspen di 1500 919,” ungkap Ariyandi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved