Wawancara Khusus
Evaluasi Kepala Satpol PP Bali 10 Hari PPKM Darurat, Pelanggaran Stagnan, Kerumunan Minim
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung sejak 3 Juli, hingga 20 Juli 2021
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kan tujuannya baik.
Pemerintah menutup sektor non esensial selama PPKM Darurat. Tapi masyarakat menyayangkan hal tersebut, karena bisa memutus mata pencaharian mereka. Tanggapan Anda?
Ya ini kan situasi darurat, bukan situasi normal.
Namanya aja ini aturan darurat yang dikeluarkan untuk mengatur masyarakat.
Adapun beberapa yang ditutup karena aturan itu, ya saya mohon kita ikutilah sementara agar cepat lepas dari peningkatan Covid. Ini kan bukan selamanya.
Kita minta waktu dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi aktivitasnya untuk kepentingan orang banyak.
Berapa personel yang diterjunkan untuk melakukan patroli dan operasi penegakan aturan PPKM Darurat di Bali?
Kalau kami 45 orang plus 10 orang cadangan yang kita kerahkan.
Yang cadangan 10 itu kita tempatkan sebagai Tim Reaksi Cepat (TRC) yang standby di kantor.
Yang 45 itu kita bagi tiga shift.
Sementara di dua zona merah, Badung dan Denpasar. Tapi kita coba mengarahkan ke Gianyar, karena Polda juga ada target khusus di Ubud terkait dengan WNA. Kita ikut back up di sana.
Bisa dijelaskan mengenai tugas Tim Reaksi Cepat?
TRC dibentuk sebagai antisipasi laporan masyarakat yang mungkin di luar jangkauan Tim Prokes Amanusa yang merupakan gabungan TNI-Polri.
Jadi ini tersendiri, situasional sifatnya yang atensi menindaklanjuti laporan masyarakat, pimpinan, atau viral di media, seperti itu.
Baca juga: PPKM Darurat, Petugas Berikan Imbauan Saat Temukan Warga yang Masih Olahraga di Taman Kota Denpasar
Dari pantauan, daerah mana yang dikenal ‘bengkung’ dalam penerapan dan mematuhi PPKM Darurat?