Berita Denpasar
Pria Pengerusak Barier Penyekat di Denpasar Disanksi Tipiring
I Nyoman Gede Suteja (40) yang sempat menghebohkan warga karena aksinya yang sengaja membongkar barier penyekat di Denpasar akhirnya tidak ditahan.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Nyoman Gede Suteja (40) yang sempat menghebohkan warga karena aksinya yang sengaja membongkar barier penyekat di Denpasar akhirnya tidak ditahan.
Dikatakan Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi pria yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Swari C, Denpasar Utara hanya dikenakan sanksi tipiring.
"Iya pelaku sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara 4 bulan," ujar Iptu I Ketut Sukadi.
"Tapi tersangka tidak ditahan, tetapi prosesnya tetap lanjut ke persidangan," lanjut Kasubbag Humas Polresta Denpasar dikonfirmasi terpisah, Jumat 16 Juli 2021.
Baca juga: Kalak BPBD Denpasar dan Jajaran Borong Dagangan UMKM, Dibagikan ke Satgas dan Anggota Damkar
Dikatakan Suteja melakukan pembongkaran barier penyekat di Perempatan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat - Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 09.30 wita.
Kepada penyidik, I Nyoman Gede Suteja mengaku sengaja melakukan aksinya tersebut karena kesal.
Ia kemudian berinisiatif untuk membongkar barier setelah keluar dari mobil Kijang hitam yang dikendarainya seorang diri.
"Iya dia kesal karena jalur yang dilaluinya ditutup petugas di Pos Penyekatan PPKM Darurat," tambahnya.
Baca juga: Nabung Sampah Bisa Dapat Emas dan Uang Rp 3,5 Juta di Ubung Denpasar
Dalam keterangan Iptu I Ketut Sukadi, tersangka yang merupakan pemborong proyek dan saat itu tengah mengambil beberapa alat kebutuhan proyek.
Sekitar pukul 07.00 wita, ia diketahui datang dari arah utara dan tengah mengangkut besi yang sudah dirakit, saat melihat ada penyekatan ia sempat teriak-teriak karena tidak setuju adanya penyekatan tersebut.
Ia kemudian menuju arah selatan, namun karena jalur ke selatan juga ditutup ia kemudian diarahkan ke barat.
Baca juga: WNA Asal Australia Ditemukan Meninggal di Denpasar, Polisi Sebut WEN Punya Riwayat Sakit Ini
Kemudian sekitar pukul 09.30 wita, ia kembali melewati jalur menggunakan mobil Kijang hitamnya tersebut dengan muatan membawa semen dan pasir.
Saat itu juga ia yang tidak ingin berputar arah lagi, memutuskan untuk turun dari mobil dan membongkar penyekatan barier dan trafficone lalu menyuruh para pengendara melawati jalur tersebut.
Usai membongkar penyekatan, ia kembali ke mobil dan menuju tempat proyeknya ke arah timur.
Baca juga: BPBD Kota Denpasar Evakuasi Jenazah Perempuan Asal Bima di Jalan Danau Poso
"Dia tidak setuju adanya penyekatan, bentuk protesnya ya dengan cara merusak barier penyekat," terangnya.
Atas kejadian tersebut, Unit Lantas Polresta Denpasar sempat mengamankan tersangka lalu menyerahkan ke Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar.
I Nyoman Gede Suteja kemudian diberikan sanksi tindak pidana ringan sambil menunggu persidangan.
Selain itu, seusai pengamanan tersangka juga sudah mengklarifikasi perbuatannya dan meminta maaf kepada petugas karena aksinya tersebut. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/barier-yang-dibongkar-saat-penyekatan-di-perempatan-jalan-gatot-subroto.jpg)