Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Rumah Pramuka Marga Tabanan Direncanakan Jadi Tempat Isolasi, Satgas Jajaki Sejumlah Tempat

Satgas Tabanan berencana akan mengecek sejumlah tempat termasuk tempat bumi perkemahan di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Sekda Tabanan, I Gede Susila - Rumah Pramuka Marga Tabanan Direncanakan Jadi Tempat Isolasi, Satgas Jajaki Sejumlah Tempat 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan telah menerima instruksi SE Gubernur Bali tentang aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Gejala Ringan (GR).

Satgas Tabanan berencana akan mengecek sejumlah tempat termasuk tempat bumi perkemahan di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali tersebut, terdapat sejumlah poin penting yakni Satgas Kabupaten/Kota memfasilitasi atau mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang dengan memanfaatkan fasilitas atau gedung yang ada.

Karena Isolasi Mandiri (Isoman) di rumah dinilai sangat beresiko tinggi.

Baca juga: Kodam IX/Udayana Menerima Sekitar 1.000 Paket Obat Gratis Untuk Warga di Bali yang Positif Covid-19

"Dalam surat itu pemahamannya karantina terintegrasi bisa dilaksanakan di desa, desa yang menyiapkan tempat, bisa juga kecamatan dan bisa juga kabupaten. Namun jika ada yang melaksanakan Isoman di rumah juga tidak dilarang sepanjang memenuhi persyaratan Isoman," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Tabanan, I Gede Susila saat dikonfirmasi, Jumat 16 Juli 2021.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekda Tabanan ini melanjutkan, pihaknya akan melakukan penjajakan sejumlah tempat potensial untuk menindaklanjuti adanya surat Gubernur Bali tentang aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Gejala Ringan (GR).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah lainnya seperti dengan Dandim Tabanan dan Kapolres Tabanan.

Kedepannya ia berencana melakukan penjajakan mencari lokasi atau tempat untuk bisa nantinya dimanfaatkan untuk isolasi bagi pasien OTG dan GR.

"Kemudian untuk kita dari kabupaten, tempat ada di Margarana sedang kita jajaki, tempatnya di rumah pramuka di Taman Pujaan Bangsa (TPB) itu," ungkapnya.

Pemprov Bali Larang Isoman di Rumah, Minta Satgas Fasilitasi Tempat Isolasi Terpusat Berjenjang

Setelah beberapa waktu lalu Pemprov Bali mewajibkan Isolasi Terpusat bagi pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19, kebijakan isolasi terpusat kini berlaku untuk seluruh masyarakat Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik Orang Tanpa Gejala atau Gejala Ringan.

Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali sudah bersurat kepada Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya dan wali kota/bupati se-Bali untuk melaksanakan kebijakan ini.

“Kebijakan ini merupakan hasil rapat Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) Provinsi Bali, Sabtu (10 Juli 2021) lalu. Dalam rapat tersebut disepakati untuk tidak mengizinkan isolasi mandiri (Isoman) di rumah karena berisiko tinggi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Bali, Jumat 16 Juli 2021.

Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Surat Gubernur Bali tanggal 14 Juli 2021 Nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang yang ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota Se-Bali.

“Satgas kabupaten/kota agar memfasilitasi/mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang tersebut," tegas birokrat asal Pemaron, Buleleng ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved