Berita Bali
PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, DPRD Bali Imbau Masyarakat Ikut Sukseskan
Perpanjangan itu sendiri dilakukan setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali lima hari lagi.
Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi untuk melanjutkan masa PPKM Darurat hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Perpanjangan itu sendiri dilakukan setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa mengaku mengapresiasi langkah pemerintah pusat tersebut.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Resmi Presiden Jokowi
Menurut dia, keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi tersebut dinilai hal yang sangat tepat saat meningkatnya angka Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali dalam beberapa waktu belakangan ini.
“Saya setuju dengan langkah pemerintah untuk melaksanakan perpanjangan PPKM Darurat karena kasus Covid terus meningkat tajam, bukan hanya pemerintah yang khawatir kita juga khawatir,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu 20 Juli 2021.
Pun begitu, langkah perpanjangan yang hanya dilakukan sampai Minggu (25/7/2021) nanti sendiri, menurutnya sebuah langkah yang bijak dan tidak membuat masyarakat khawatir berlebihan terkait perpanjangan PPKM Darurat.
Oleh sebab itu, Politikus Gerindra ini meminta masyarakat Bali untuk ikut mensukseskan PPKM Darurat dengan tetap disiplin mengikuti setiap arahan pemerintah.
Hal ini agar PPKM Darurat tidak diperpanjang kembali usai akhir minggu ini
“Makanya saat saat PPKM diperpanjang mari kita masyarakat untuk mengikuti dengan disiplin, setiap arahan pemerintah tingkatkan disiplin tingkatkan prokes jangan keluar rumah dulu kalo tidak penting sekali,” pintanya.
Menurutnya, dalam mensukseskan PPKM Darurat ini kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam penanganan Covid-19.
“Pemerintah dan rakyat harus bersatu dalam hal penanganan Covid ini, tidak boleh hanya mengandalkan pemerintah, kita semua harus disiplin,” tegasnya.
Suyasa juga berharap agar dalam pelaksanaan pembukaan secara bertahap berbagai sektor usai PPKM Darurat pemerintah tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.
Selain itu, yang terpenting menurut dia adalah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tetap diberikan kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang 5 Hari Lagi, Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021
Bansos ini menurut dia sangat penting sebagai salah satu poin penentu kesukseskan dari penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
“Dikasih kelonggaran dikit gak apa-apa, tapi jangan terlalu dilonggarkan nanti sia-sia lagi itu PPKM, misal di pasar, di rumah makan, tapi tentunya dengan aturan prokes yang ketat, dan yang terpenting adalah bantuan pemerintah, kalau sudah dikasih bantuan tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah terkait PPKM ini,” ujar dia.
Pernyataan Presiden Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang lima hari lagi dengan berbagai pertimbangan.
Jokowi juga mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Berikut pernyataan lengkap Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat:
“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Baca juga: PPKM Darurat Berakhir Hari ini dan Tak Diperpanjang? Pemerintah Belum Umumkan Status PPKM Darurat
Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021…
Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM…
Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.
Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.
Sejumlah anggota Satpol PP menggelar penyekatan dan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di beberapa titik kota Denpasar, Minggu 18 Juli 2021.
Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak?
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak,
Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa: bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.
Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.
Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19,
Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.” (*)
Artikel lainnya di Berita Bali