Dilonggarkan Jika Kasus Turun, Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Lima Hari

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

KompasTV
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat Diperpanjang pada Selasa 20 Juli 2021 malam - Dilonggarkan Jika Kasus Turun, Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Lima Hari 

Adapun untuk membantu masyarakat dan institusi terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat, pemerintah menaikkan jumlah anggaran untuk perlindungan sosial.

"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," urai Jokowi.

Pemerintah juga akan berikan insentif usaha mikro, informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Dan saya sudah perintahkan para menteri terkait untuk segera salurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," katanya.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tapi denga usaha keras kita bersama insyaallah kita bisa terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tutup Jokowi.

Sejauh ini sejak diterapkannya kebijakan PPKM Darurat dalam, kasus positif dan kematian akibat Corona memang masih tinggi.

Meski sempat ada penurunan sedikit 3 hari lalu.

Namun pada Selasa 20 Juli 2021 kembali terjadi peningkatan kasus konfirmasi 38.325 orang, lebih tinggi dari hari sebelumnya di angka 34 ribuan.

Dengan penambahan ini secara kumulatif terdapat 2.950.058 kasus konfirmasi virus corona di Indonesia.

Di sisi lain, pemeriksaan ternyata juga lebih rendah dari hari-hari sebelumnya.

Kemarin pemeriksaan hanya ke 114.674 orang, sementara pada Senin 19 Juli 2021, 127.461 orang.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, butuh kehati-hatian dalam melonggarkan kebijakan di masa pandemi.

Sebab kalau tak hati-hati, warga bisa lengah dan terjadi kenaikan kasus yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Baca juga: BOR Sudah 100 Persen, RSUD Wangaya Denpasar Hanya Rawat Pasien Covid-19 yang Bergejala Berat

“Berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau langkah gas-rem yang diambil pemerintah selama 1,5 tahun pandemi ini, ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung seluruh lapisan masyarakat dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual di YouTube BNPB, Selasa.

“Indonesia sudah melaksanakan 3 kali pengetatan dan relaksasi, dengan PPKM Darurat saat ini menjadi pengetatan yang ke-4. Penerapan rata-rata dilakukan selama 4-8 minggu dengan efek melandainya kasus atau bahkan dapat menurun,” imbuh dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved