Berita Gianyar
PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Gianyar: Tidak Ada Aturan Untuk Tidak Mendukung
Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM Darurat Covid-19 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM Darurat Covid-19 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Padahal sebelumnya, banyak pihak yang mengharapkan agar pemutusan mata rantai Covid-19 dengan sistem pembatasan aktivitas masyarakat itu diakhiri.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra, saat dikonfirmasi terkait perpanjangan PPKM Darurat Covid-19 ini mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk tidak mendukung perpanjangan PPKM Darurat tersebut.
Hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah daerah, bukan hanya kabupaten/kota.
Baca juga: Dilonggarkan Jika Kasus Turun, Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Lima Hari
Tetapi, pemerintah provinsi pun tidak bisa menolak.
"Gubernur atau Bupati atau Wali Kota hanya sebagai pelaksana. Tidak ada aturan untuk tidak mendukung kalau sudah pemerintah pusat menetapkan PPKM itu diperpanjang," ujarnya, Rabu 21 Juli 2021.
Terkait bantuan untuk masyarakat, Pemkab Gianyar saat ini tidak bisa menganggarkan melalui APBD.
Hal itu dikarenakan, pendapatan daerahnya mengalami penurunan signifikan, pasca matinya sektor pariwisata pasca pandemi Covid-19.
Sebab selama ini, sebagian besar pendapatan Gianyar dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR), dan pajak hiburan dan retribusi objek wisata.
Meski demikian, Mahayastra menegaskan, pemerintah tidak diam terhadap kondisi masyarakat saat ini.
Di mana dalam minggu ini, Pemkab Gianyar akan menyalurkan bantuan beras dan bantuan sosial tunai (BST) dalam pekan ini, yang bersumber dari Kementerian Sosial dan Kementerian terkait.
"Sudah disiapkan dari Kementerian Sosial dan Kementerian terkait lainnya. Berupa bantuan beras dan BLT dalam minggu ini," ujarnya.
DPRD Bali Ajak Sukseskan PPKM Darurat, Suyasa: Bukan Hanya Pemerintah yang Khawatir, Kita Juga
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali lima hari lagi.
Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi untuk melanjutkan masa PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli 2021.