Berita Gianyar
PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Gianyar: Tidak Ada Aturan Untuk Tidak Mendukung
Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM Darurat Covid-19 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM Darurat Covid-19 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Padahal sebelumnya, banyak pihak yang mengharapkan agar pemutusan mata rantai Covid-19 dengan sistem pembatasan aktivitas masyarakat itu diakhiri.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra, saat dikonfirmasi terkait perpanjangan PPKM Darurat Covid-19 ini mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk tidak mendukung perpanjangan PPKM Darurat tersebut.
Hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah daerah, bukan hanya kabupaten/kota.
Baca juga: Dilonggarkan Jika Kasus Turun, Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Lima Hari
Tetapi, pemerintah provinsi pun tidak bisa menolak.
"Gubernur atau Bupati atau Wali Kota hanya sebagai pelaksana. Tidak ada aturan untuk tidak mendukung kalau sudah pemerintah pusat menetapkan PPKM itu diperpanjang," ujarnya, Rabu 21 Juli 2021.
Terkait bantuan untuk masyarakat, Pemkab Gianyar saat ini tidak bisa menganggarkan melalui APBD.
Hal itu dikarenakan, pendapatan daerahnya mengalami penurunan signifikan, pasca matinya sektor pariwisata pasca pandemi Covid-19.
Sebab selama ini, sebagian besar pendapatan Gianyar dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR), dan pajak hiburan dan retribusi objek wisata.
Meski demikian, Mahayastra menegaskan, pemerintah tidak diam terhadap kondisi masyarakat saat ini.
Di mana dalam minggu ini, Pemkab Gianyar akan menyalurkan bantuan beras dan bantuan sosial tunai (BST) dalam pekan ini, yang bersumber dari Kementerian Sosial dan Kementerian terkait.
"Sudah disiapkan dari Kementerian Sosial dan Kementerian terkait lainnya. Berupa bantuan beras dan BLT dalam minggu ini," ujarnya.
DPRD Bali Ajak Sukseskan PPKM Darurat, Suyasa: Bukan Hanya Pemerintah yang Khawatir, Kita Juga
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali lima hari lagi.
Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi untuk melanjutkan masa PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli 2021.
Perpanjangan itu dilakukan setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa mengaku mengapresiasi langkah pemerintah pusat tersebut.
Menurut dia, keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi tersebut dinilai hal yang sangat tepat saat meningkatnya angka Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali dalam beberapa waktu belakangan ini.
“Saya setuju dengan langkah pemerintah untuk melaksanakan perpanjangan PPKM Darurat karena kasus Covid terus meningkat tajam. Bukan hanya pemerintah yang khawatir, kita juga khawatir,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa 20 Juli 2021.
Menurutnya, langkah perpanjangan yang hanya dilakukan sampai Minggu 25 Juli 2021 merupakan langkah yang bijak dan tidak membuat masyarakat khawatir berlebihan terkait perpanjangan PPKM Darurat.
Oleh sebab itu, Politikus Gerindra ini meminta masyarakat Bali untuk ikut menyukseskan PPKM Darurat dengan tetap disiplin mengikuti setiap arahan pemerintah.
Hal ini agar PPKM Darurat tidak diperpanjang kembali seusai akhir minggu ini.
“Makanya saat PPKM diperpanjang, mari kita masyarakat untuk mengikuti dengan disiplin. Setiap arahan pemerintah tingkatkan disiplin, tingkatkan prokes. Jangan keluar rumah dulu kalo tidak penting sekali,” pintanya.
Menurutnya, dalam menyukseskan PPKM Darurat ini kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam penanganan Covid-19.
“Pemerintah dan rakyat harus bersatu dalam hal penangan Covid ini. Tidak boleh hanya mengandalkan pemerintah. Kita semua harus disiplin,” tegasnya.
Suyasa juga berharap agar dalam pelaksanaan pembukaan secara bertahap berbagai sektor seusai PPKM Darurat, pemerintah tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.
Selain itu, yang terpenting menurut dia adalah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tetap diberikan kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Jokowi Anggarkan Bansos Rp 55,21 Triliun
Bansos ini, menurut dia, sangat penting sebagai salah satu poin penentu kesukseskan dari penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
“Dikasih kelonggaran dikit nggak apa-apa, tapi jangan terlalu dilonggarkan. Nanti sia-sia lagi itu PPKM, misal di pasar, di rumah makan, tapi tentunya dengan aturan prokes yang ketat, dan yang terpenting adalah bantuan pemerintah. Kalau sudah dikasih bantuan, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah terkait PPKM ini,” ujar dia. (*).
Kumpulan Artikel Corona di Bali
