Sponsored Content
Dengan Semangat Gotong Royong, Pemkab Bangli Salurkan Ribuan Sembako Untuk Masyarakat di Masa PPKM
Perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 mendapat respon cepat dari Pemerintah Kabupaten Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sesuai hasil rapat evaluasi PPKM Darurat Jawa dan Bali pada tanggal 19 Juli 2021, imbuhnya, Presiden Jokowi beserta Kementerian terkait dan seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, menyatakan bahwa PPKM dibagi dalam 4 level.
Di mana level 4, jelasnya, adalah yang paling ketat dan level 1 adalah new normal.
"Evaluasi apakah suatu kabupaten/kota perlu dilakukan relaksasi atau pengetatan, berdasarkan kriteria dari jumlah kasus konfirmasi dan rawat inap pasien Covid-19 per 100 ribu penduduk dalam 1 minggu, dan angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisediaan ranjang pasien Covid-19 rumah sakit," ungkapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, imbuh Bupati asal Desa Sulahan, Susut itu, pada tanggal 20 Juli 2021 terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta menetapkan Kabupaten Bangli dengan kriteria level 3 bersama enam kabupaten/kota lainnya di Bali.
Baca juga: Beri Kelonggaran Aktivitas Masyarakat, Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 11 Tentang PPKM Level 3
Antara lain Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Kota Denpasar.
"Untuk itu kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangli untuk selalu waspada dan mengikuti semua imbauan pemerintah untuk patuh pada protokol kesehatan dan melaksanakan PPKM untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kepatuhan ini harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga terkecil. Astungkara dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan program vaksinasi massal yang terus bergulir, kita akan segera keluar dari masa sulit pandemi Covid-19 saat ini," harapnya. (*).
Kumpulan Artikel Bangli
