Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Diduga Larikan Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Kintamani Bangli Dilaporkan ke Polisi

"Orang tuanya tidak terima karena anaknya yang masih sekolah, dan masih berusia 16 tahun dibawa kawin lari," jelasnya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Diduga Larikan Gadis di bawah umur, Pemuda Asal Kintamani Bangli Dilaporkan ke Polisi 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Kintamani diadukan ke polisi.

Pemuda berinisial JWI tersebut dilaporkan lantaran melarikan seorang gadis dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim didampingi Kabag Ops Polres Bangli, Iptu I Nengah Sarjana saat dikonfirmasi Kamis (22/7/2021) membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada hari Jumat (9/7/2021) saat kediaman Mangku W didatangi dua orang bernama Putu Rai dan Jro Kopit sekitar pukul 00.30 wita.

Baca juga: Terjaring di Pos Penyekatan Polres Bangli, Warga Diberi Paket Beras 5 Kilogram

Kedua pria tersebut menyampaikan bahwa anak Mangku W yang berinisial NT, telah kawin lari dengan JWI.

Tak terima dengan hal tersebut, pria 35 tahun itu segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Orang tuanya tidak terima karena anaknya yang masih sekolah, dan masih berusia 16 tahun dibawa kawin lari," jelasnya.

Kabag Ops Polres Bangli, Iptu I Nengah Sarjana menambahkan, JWI telah diminta dimintai keterangan oleh pihak Polsek Kintamani.

Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Bangli, karena di Polres Bangli ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

 "Informasi awalnya melarikan anak gadis dibawah umur, dan ada persetubuhan," ungkapnya.

Tindak lanjut pasca dilimpahkan, kasus tersebut selanjutnya akan digelarkan.

Apabila sudah dianggap cukup, serta barang bukti yang mendukung ada perbuatan pidana, maka kasus tersebut naik ke proses penyidikan.

"Setelah proses penyidikan itu, nanti kita lanjut penanganan masalah anak, kita koordinasi dengan Bapas Karangasem, dengan P2TP2A.

Kalau memang disana ada kesepakatan mungkin bisa diselesaikan antar dua belah pihak, upaya diversi yang terakhir.

Tapi kalau memang tidak ada kesepakatan dua belah pihak, serta ancaman hukumannya diatas 7 tahun, kalau sesuai dengan UU Perlindungan Anak itu tidak bisa didiversi," paparnya.

Baca juga: Lebih dari 17,8 Ton Ikan Mati, Semburan Belerang Beralih ke Desa Songan Bangli

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved