Berita Denpasar

Sejak Tahun 2020, 14.783 Pekerja di Denpasar Telah Di-PHK dan Dirumahkan

Pemerintah kembali akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Net
Ilustrasi PHK - Sejak Tahun 2020, 14.783 Pekerja di Denpasar Telah Di-PHK dan Dirumahkan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah kembali akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu masih dibahas.

Baca juga: Soal Stok Oksigen Habis, Ini Tanggapan Dirut RSUP Sanglah Denpasar

Rencananya, subsidi upah yang akan diberikan sebesar Rp1,2 juta. Jumlah itu akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

Terkait hal tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar belum menerima informasi tersebut.

"Kami belum dapat informasi dari pusat. Mungkin masih dalam tahap perumusan," kata Sekretaris Disnaker Kota Denpasar, Made Widiyasa saat dihubungi Kamis, 22 Juli 2021.

Baca juga: Korban Laka Lantas Terpaksa Dirawat di Rumah, Sejumlah UGD RS di Denpasar Sempat Penuh

Sehingga pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait hal ini.

Walaupun demikian, pihaknya sudah memiliki data pekerja yang dirumahkan maupun kena PHK.

Untuk tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 1.728 pekerja di Denpasar yang di PHK.

Sementara itu, 12.969 pekerja dirumahkan.

Baca juga: Didominasi Faktor Ekonomi di Masa Pandemi, Kasus Perceraian Banyak di PN Denpasar dan Singaraja

Sehingga totalnya yakni sebanyak 14.697 orang.

Jumlah pekerja yang dirumahkan maupun PHK ini berasal dari 406 perusahaan.

Sementara untuk tahun 2021 terdata sebanyak 57 pekerja yang mengalami PHK.

Sedangkan 29 orang pekerja dirumahkan.

Baca juga: Didominasi Faktor Ekonomi di Masa Pandemi, Kasus Perceraian Banyak di PN Denpasar dan Singaraja

Jumlah total untuk tahun 2021 yakni 86 orang yang berasal dari 3 perusahaan.

Sehingga totalnya dari tahun 2020 sebanyak 1.785 pekerja di Denpasar yang kena PHK dan sebanyak 12.998 pekerja yang dirumahkan.

Maka total pekerja yang di PHK maupun dirumahkan sejak tahun 2020 di Denpasar sebanyak 14.783 dari 409 perusahaan. (*)

 
 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved