Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Rapat Bersama Kemenaker Bahas Soal BLT, Disnaker Bali Berharap Pekerja Bali Dapat BLT

Rencana Pemerintah untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi Uang BLT 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rencana Pemerintah untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sepertinya bakal segera terealisasi.

BACA JUGA: Pemuda Karangasem Gelar Aksi Solidaritas Dengan Berbagi Makanan Gratis Ditengah PPKM Darurat

Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menggelar rapat bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia secara virtual, Jumat 23 Juli 2021.

Dalam rapat yang juga diikuti oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menyebutkan bahwa Menaker, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Pemerintah bakal menggelontorkan BLT bagi para pekerja yang bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta.

Gus Arda juga menyebut bahwa salah satu persyaratan umum bagi para pekerja untuk mendapatkan BLT tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima Upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal sejak bulan Juni 2021.

“Rapatnya tadi dipimpin oleh Ibu Dirjen Hubungan Industrial dan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kemudian banyak masalah internal yang dibahas, ada juga soal vaksinasi di daerah. Kemudian, soal BSU memang sempat disinggung, beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh Ibu Menteri memang ada rencana itu dengan besaran Rp1 juta, ya persyaratan umum WNI, sebagai peserta BPJS TK per bulan Juni 2021, itu persyaratan umumnya,” katanya saat dikonfirmasi usai rapat.

Saat ditanya mengenai apakah sudah ada Peraturan Menteri (Permen) terkait pencairan BLT tersebut, Ia menyebutkan bahwa saat ini Kemenaker bersama Kementerian terkait sedang membahas mengenai skema mengenai hal tersebut.

“Kemudian ya tunggu, ini sedang pembahasan, sedang digodok di pusat. Sekarang ya belum terbit,” akunya.

Pun juga mengenai kabar bahwa BLT bagi para pekerja tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang berada di daerah di Zona PPKM IV.

Ia mengaku dari rapat tersebut terungkap bahwa rencana tersebut masih berupa konsep dan perlu pembahasan serta kajian lebih lanjut.

“Iya masih berpeluang, tadi dikatakan masih konsep, perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut. Memang ya sedang dibahas soal level-level PPKM itu,” ungkap dia.

Yang pasti, menurut dia nantinya BLT tersebut akan langsung cair kepada para pekerja melalui rekening pribadi mereka seperti BLT terdahulu.

“Kalau tahun lalu Rp2,4 juta, memang kemarin disampaikan pembayarannya sebanyak dua kali dua bulan sebulannya Rp500 ribu, jadi totalnya Rp1 juta. Jadi kita tunggu mekanismenya, apakah sekali atau dua kali pembayaran. Yang pasti ini nanti akan diberikan secara langsung ke rekening para pekerja,” katanya.

Saat ditanya kembali mengenai jumlah pekerja Bali yang bakal mendapatkan BLT tersebut, Gus Arda menyebutkan jika berkaca pada pemberian BLT di tahun 2020 terdapat 262.711 orang pekerja yang mendapat bantuan tersebut.

Namun, data tersebut menurut dia masih dapat berubah seiring dengan bertambahnya jumlah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“BSU yang dari Bali banyak kemarin, waktu 2020 sebanyak 262.711 orang pekerja,” ungkapnya.

Namun, ketika disinggung mengenai rincian jumlah pekerja penerima BLT pada tahun 2020 berdasarkan kabupaten/kotanya, Ia mengaku pihaknya tidak memiliki data tersebut.

Pasalnya, data tersebut terdapat di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, akibat Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sekitar 1,5 tahun sejak Maret 2020 lalu, sebanyak 78.900 orang telah dirumahkan dan 4.300 orang lainnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Para pekerja tersebut mengalami nasib yang miris itu akibat tempat mereka bernaung mencari nafkah ikut terguncang akibat pandemi yang meluluhlantakkan sektor perekonomian.

Dari data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali mencatat Kabupaten Badung menjadi daerah yang para pekerjanya mengalami PHK maupun dirumahkan dengan jumlah 42 ribu orang lebih.

Disusul, Kota Denpasar dengan 12.998 orang, Kabupaten Gianyar dengan 12.958 orang, Kabupaten Karangasem sebesar 3.519 orang, Kabupaten Buleleng sebesar 2.509 orang, dan Kabupaten Klungkung sebesar 1.772 orang

“Rinciannya Kabupaten/Kota kita gak ada, itu di BPJS TK. Kita hanya punya data global aja,” paparnya.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengestimasikan total penerima bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021 mencapai 8 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berujar, jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida, Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengngkapkan alasan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3.500.000 sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.

Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved