Berita Bali
Keluarkan SE No.12 Tentang PPKM Berlevel, Koster: Kami Semua Sepakat Menerapkan PPKM Level 4 di Bali
Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.
PPKM Level 4 itu diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
Menariknya, selain menerapkan PPKM Level 4, pada beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut bersikap menyikapi keputusan Presiden Jokowi tersebut.
Baca juga: Ajak Bupati/Walikota Kerjasama Kelola Bali, Koster Instruksikan Perubahan RPJMD Harus Tepat Sasaran
Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin 26 Juli 2021.
Dalam pernyataan resminya, Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Secara umum, Koster menyebutkan bahwa dalam instruksi mendagri tersebut ditentukan jika di Provinsi Bali dibagi menjadi dua level yakni Level 3 yakni pada Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem dan Level 4 di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Namun, menurut dia para bupati dan walikota setempat sepakat untuk menerapkan secara serempak PPKM Level 4 di seantero Bali.
Hal ini menurut Koster sebagai bagian dari penerapan satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola birokrasi.
“Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mulai berlaku pada hari Senin, (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang.
Menariknya, Koster mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut.
Salah satunya yakni, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita
“Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,” paparnya.
Baca juga: BREAKING NEWS:Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Sejumlah Aktivitas Warga Dilonggarkan
Kemudian, ia menyebutkan bahwa sektor non esensial seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.