Berita Bali

Keluarkan SE No.12 Tentang PPKM Berlevel, Koster: Kami Semua Sepakat Menerapkan PPKM Level 4 di Bali

Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan konferensi pers terkait dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Senin 26 Juli 2021. 

Sementara untuk, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat pihaknya mengizinkan untuk dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita,” jelas Ketua DPD PDIP Bali ini. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved